AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, proses persiapan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025 telah mulai terlihat dalam sistem aplikasi SIKS-NG yang digunakan oleh para pendamping sosial PKH.
Meskipun Kementerian Sosial sebelumnya telah menyatakan rencana untuk memulai penyaluran bantuan pada minggu ketiga bulan Mei 2025.
Namun hingga saat ini bantuan tersebut belum juga tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi terdapat kabar menggembirakan bahwa proses persiapan pencairan sudah dapat dipantau melalui sistem SIKS-NG yang menunjukkan perkembangan pada menu "Penentuan KPM" untuk periode April hingga Juni 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dana PIP Sudah Cair, Sementara PKH-BPNT Tahap Kedua Masih Diproses
Berdasarkan informasi yang tertera pada sistem, total KPM yang harus ditentukan untuk wilayah dampingan contoh yang dipantau mencapai 2.913 keluarga dengan keterangan bahwa proses penentuan KPM untuk periode tersebut sudah dapat dilakukan.
Yang menandakan tahap awal proses pencairan telah dimulai, meskipun pada submenu "Evaluasi Komponen" untuk periode yang sama masih tercantum keterangan bahwa proses evaluasi komponen belum dilakukan.
Mengindikasikan bahwa proses penentuan KPM masih belum selesai dan kemungkinan besar masih dalam tahap penarikan dan pengolahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga masih melakukan perankingan hasil ground check pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada sub menu "Final Closing" untuk periode penyaluran PKH April hingga Juni 2025 sudah mulai muncul, namun informasi mengenai jumlah KPM, jumlah omnibus spanning (omspan).
Baca Juga: Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 2025? Ini Faktanya
Hingga jumlah berita acara rekonsiliasi (burkol) masih kosong, yang mengkonfirmasi bahwa proses masih berada pada tahap awal yaitu penentuan KPM dan belum mencapai tahapan final closing, verifikasi cek rekening, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Instruksi (SI).
Melihat kondisi proses pencairan yang masih berada pada tahap penentuan KPM, diprediksi bahwa penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua tidak akan terlaksana pada minggu ketiga bulan Mei 2025 sebagaimana rencana awal Kementerian Sosial.
Melainkan kemungkinan besar akan terealisasi pada minggu terakhir bulan Mei atau bahkan baru terlaksana pada awal bulan Juni 2025.
Bahkan menurut beberapa informasi dari pendamping sosial yang mendapatkan bocoran dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), terdapat kemungkinan proses penyaluran tidak dapat dilakukan di bulan Mei dan baru akan terlaksana pada bulan Juni 2025.
Dengan demikian, para KPM diharapkan untuk bersabar, berpikiran positif, dan mendoakan kelancaran proses pencairan bantuan sosial tersebut, serta tidak terlalu sering melakukan pengecekan kartu KKS di mesin ATM atau agen bank karena mayoritas kartu KKS menggunakan teknologi konvensional dengan pita hitam yang rentan rusak atau terkelupas jika terlalu sering digunakan, yang dapat mengakibatkan kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mengambil bantuan sosial ketika dana benar-benar sudah tersalurkan.
Sementara bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, disarankan untuk menunggu surat undangan yang akan dibagikan oleh pihak kantor pos di masing-masing wilayah, dan penting untuk dicatat bahwa apabila ada informasi yang menyebutkan bahwa bantuan PKH atau BPNT tahap kedua sudah mulai dicairkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berdasarkan pemantauan pada sistem SIKS-NG, proses masih berada pada tahap penentuan KPM dan belum memasuki tahap final closing, verifikasi cek rekening, SPM, maupun SI yang merupakan rangkaian tahapan sebelum dana benar-benar dapat disalurkan kepada para penerima bantuan.
Bersamaan dengan informasi mengenai proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua, terdapat juga pengumuman penting bahwa beberapa golongan KPM dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua tahun 2025, dengan setidaknya terdapat empat kategori KPM yang secara resmi tidak akan mendapatkan pencairan dana bantuan sosial.
Golongan pertama adalah KPM yang masuk dalam sistem perankingan DTKS pada desil 10, yang dikategorikan sebagai kelompok "super kaya" dengan pendapatan bulanan di atas Rp9.000.000, di mana secara otomatis bantuan PKH dan BPNT untuk KPM dalam kategori ini akan dihentikan pada tahap kedua tahun 2025.
Golongan kedua adalah KPM yang terdeteksi memiliki daya listrik di rumahnya minimal 2.200 volt ampere atau bahkan lebih tinggi, yang juga secara otomatis tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua.
Selanjutnya, golongan ketiga adalah KPM yang memiliki upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang menunjukkan adanya jaminan pekerjaan formal dengan penghasilan di atas standar minimum regional.
Golongan terakhir yang tidak akan menerima bantuan adalah KPM yang telah meninggal dunia tanpa adanya ahli waris, atau meskipun memiliki ahli waris namun belum dilakukan penggantian pengurus KPM secara resmi dalam sistem, di mana dalam kasus-kasus tersebut, bantuan PKH maupun BPNT tidak akan tersalurkan pada tahap kedua tahun 2025.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, Ikuti 6 Tahapan Berikut...
Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, khususnya para KPM, agar dapat memahami kebijakan penyaluran bantuan sosial dan tidak menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis terkait pencairan bantuan pada tahap kedua ini.
Hal ini mengingat pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang masuk dalam perankingan desil 1 hingga maksimal desil 4 atau desil 5 dalam sistem DTKS.***

Share this article
Proses pencairan PKH & BPNT tahap 2 mulai tampak di SIKS-NG, tapi belum final. Penyaluran diprediksi mundur ke akhir Mei atau Juni 2025.