AYOJAKARTA.COM – Memasuki tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami penyesuaian kembali.
Dengan adanya penyesuaian UMP 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota juga akan memiliki penyesuaian juga.
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah setempat telah menetapkan UMP 2024 beberapa waktu lalu, dan diketahui untuk UMK 2024-nya sendiri, Kota Banjar menjadi wilayah yang UMK-nya paling rendah.
Diketahui, UMK Kota Banjar 2024 hanya sebesar Rp2.070.192, yang mana sebelumnya UMK Kota Banjar pada tahun 2023 yakni sebesar Rp1.998.119, dalam artian naik 3,61 persen.
Baca Juga: UMK Jawa Barat Tahun 2024 Telah Ditetapkan, Daerah Mana yang Paling Kecil?
Sedangkan untuk UMK 2024 yang tertinggi di Jawa Barat, yakni di Kota Bekasi yang memiliki UMK sebesar Rp5.343.430.
Dikutip Suara.com, UMK 2024 sendiri akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, dan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, akan ditetapkan UMK 2024.
Sedangkan untuk masa kerja yang lebih satu tahun atau memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat menerima upah lebih besar dari upah minimum.
Dalam penetapan upah minimum tahun ini, UMK Kota Banjar 2024 merupakan yang terendah hingga menimbulkan banyak warga yang protes dengan penetapan UMK 2024 tersebut.
Baca Juga: Daftar UMK Resmi 2024 Jabodetabek, Bekasi atau Jakarta Tertinggi?
Sejumlah warga tentu mengungkapkan perasaan kecewanya di laman media sosial, salah satunya unggahan dari akun media sosial Instagram @banjarku.patroman.
"umk rendah tapi biaya hidup tinggi," ungkap warganet yang turut melemparkan komentar dalam unggahan vidio akun Instagram @banjarku.patroman, dikutip Senin, 4 Desember 2023.
Memang sebelumnya diketahui bahwa Kota Banjar merupakan salah satu wilayah di Jabar yang selalu mendapatkan nilai UMK terendah.
Ditetapkan sebagai upah terkecil di Kota Banjar lantaran terkait pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut yang masih kecil.
Baca Juga: UMK 2024 Kota Bekasi Tembus Rp 5,3 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
Penetapan UMK Kota Banjar 2024 tersebut telah sesuai dengan formulasi UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Namun, di samping itu ada beberapa daerah yang direkomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 52 tahun 2023.
Adapun daerah tersebut ada sekitar 14 wilayah, yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Untuk 14 wilayah tersebut dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya dengan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 hingga 0,3.
Baca Juga: Daftar UMK Banten 2024 Resmi Ditetapkan Ini Besaran Semua Wilayah
Sedangkan untuk 13 daerah lainnya, nilai UMK-nya sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum.
Adapun 13 daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.***

Share this article
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kota Banjar menjadi wilayah yang UMK-nya paling rendah yaitu sebesar Rp2.070.192.