AYOJAKARTA.COM -- Saat ini pertanyaan soal kapan pencairan KJP Plus November 2023 memang tengah ramai dibicarakan oleh para siswa penerima.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih belum mengumumkan kapan pencairan KJP November 2023.
Namun ada informasi yang perlu diketahui oleh siswa penerima bantuan KJP Plus soal adanya siswa-siswa hamb statusnya bisa saja dibatalkan atau diberhentikan sebagai penerima.
Baca Juga: Sebut 'Karma', Otto Hasibuan Ungkap Rasa Kecewa kepada Eddy Hiariej: Dia Sahabat Saya...
Beberapa siswa harus rela bahwa bantuan KJP Plus miliknya harus diberhentikan atau distop karena masuk dal 3 kategori ini.
Melansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, Minggu (12/11/2023), berikut informasi 3 kategori siswa yang akan harus rela bantuan KJP Plus miliknya distop.
3 Kategori Siswa yang Harus Stop Mendapat Baanyuan KJP Plus
1. Siswa yang sudah lulus
Bagi siswa yang sudah lulus maka otomatis status penerima KJP Plus-nya akan dihapus.
Hal itu karena salah satu syarat penerima KJP Plus adalah tercatat atau terdata aktif di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang dari Cara Menuliskan Huruf 'X', Anda Kiri Dulu atau Kanan?
2. Siswa yang diblokir
Apa alasan siswa ini diblokir hingga tak bisa mendapatkan bantuan KJP Plus?
Rupanya ada banyak hal yang menjadi alasan mengapa status siswa tersebut harus diblokir untuk bisa mendapatkan KJP Plus.
Di antaranya adalah siswa tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh KJP dan menyalahgunakan penggunaan dana bantuan.
Contohnya adalah kartu KJP Plus miliknya telah digadai, siswa sering tidak masuk sekolah atau melanggar peraturan sekolah, atau bahkan menyalahkangunakan dana untuk keperluan yang bukan sekolah, dan masih banyak lainnya.
Ada 23 aturan larangan yang wajib dipatuhi oleh para penerima bantuan, dan jika melanggar salah satunya maka otomatis status penerima bantuannya akan diberhentikan.
Baca Juga: 5 Tanda Keberadaanmu Dibutuhkan Tapi Tidak Dihargai, Yuk Cari Tahu di Sini
3. Tidak terdaftar di DTKS atau statusnya dibatalkan
Untuk kategori ketiga adalah siswa yang tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Saat ini kendala tidak terdaftar di DTKS sedang banyak dirasakan oleh penerima KJP Plus.
Ternyata ada beberapa alasan mengapa nama penerima dihapus dari daftar DTKS.
Bisa jadi siswa tersebut yang sebelumnya terdaftar kini memiliki kondisi rumah yang bagus dan dianggap mampu, ada salah satu orangtuanya yang menjadi TNI atau PNS, memiliki kendaraan mobil.
Meski begitu, bagi para penerima yang merasa bahwa dirinya tidak ada perubahan status ekonominya namun tiba-tiba data DTKS berubah bisa melakukan sanggah.
Penyanggahan dilakukan dengan cara lapor kepada pendamping sosial yang ada di keluarahan masing-masing.
Bagi siswa yang ingin mengecek status penerimaan KJP Plus 2023 ini silahkan mengecek melaluis situs resmi KJP, atau ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Tanggal 23 November 2023 Terjadi Perang Dunia 3, Benarkah Ramalan Asisten AI Amazon Terbukti?
- Silahkan buka laman resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id
- Pilih Pencarian
- Klik Periksa Status Penerimaan KJP
- Isi kolom yang tersedia mulai dari NIK, Tahun penerimaan, Tahap penerimaan
- Klik Cek
Itulah informasi mengenai 3 kategori siswa yang tidak akan mendapat bantuan KJP Plus beserta cara cek status penerimaan.***

Share this article
Pertanyaan soal kapan pencairan KJP Plus November 2023 memang tengah ramai dibicarakan oleh para siswa penerima.