UMP 2024 Naik Berapa Persen? Sudah Ada Aturan Terbarunya, Apakah Sesuai Usulan Buruh?

Kepastian UMP 2024 bakal naik diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Kepastian UMP 2024 bakal naik diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

AYOJAKARTA.COM — UMP 2024 naik berapa persen menjadi hal banyak ingin diketahui oleh para pekerja setelah pemerintah memastikan ada kenaikan tahun depan.

Kepastian UMP 2024 bakal naik itu diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ia menyebut kenaikan UMP tahun depan sebagai penghargaan untuk pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan.

Meski telah memberitahukan bahwa akan ada kenaikan, namun Ida belum memastikan UMP 2024 naik berapa persen karena baru akan ditetapkan tanggal 21 November 2023.

Sementara itu, sebelum pemerintah mengumumkan adanya kenaikan upah pada tahun depan, buruh dalam berbagai aksinya telah menyatakan bahwa mereka mengusulkan kenaikan UMP 2024 yakni sebesar 15 persen.

Baca Juga: HORE! Upah Minimum Resmi Naik, Siap-Siap Penetapan UMP 2024 di Tanggal Ini

Merespon usulan buruh itu, Kemnaker menyatakan sedang menyerap aspirasi penetapan UMP. Aspirasi dilakukan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah diterbitkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP 2024 pada aturan tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan indeks tertentu dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga akan jadi pertimbangan penetapan UMP 2024.

Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS

Menurut Menaker Ida, adanya 3 variabel tersebut membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 10 November 2023, dikutip laman resmi kemnaker.go.id.

Ketentuan tersebut kata Ida akan membuat adanya penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah pada perusahaan di setiap wilayah.

Kenaikan UMP 2024 sesuai PP terbaru ini diyakini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Selamat! UMP 2023 Dipastikan akan Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini, DKI Jakarta Tertinggi!

Daya beli masyarakat ini dipercaya akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Aturan baru penentuan UMP 2024 ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diyakini juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Keberadaan aturan terbaru ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Melalui penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitas.

Baca Juga: Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil

Aturan UMP 2024 ini yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ia menambahkan, selain itu juga akan mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Menurut Ida dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.

Ida mengatakan aturan atau PP yang baru dikeluarkan itu merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Ia pun berpesan agar Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

Untuk penetapan UMP 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, dan untuk UMK pada tanggal 30 November.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# UMP naik
# UMP 2024
# Buruh

News Update

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.