AYOJAKARTA.COM — UMP 2024 naik berapa persen menjadi hal banyak ingin diketahui oleh para pekerja setelah pemerintah memastikan ada kenaikan tahun depan.
Kepastian UMP 2024 bakal naik itu diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ia menyebut kenaikan UMP tahun depan sebagai penghargaan untuk pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan.
Meski telah memberitahukan bahwa akan ada kenaikan, namun Ida belum memastikan UMP 2024 naik berapa persen karena baru akan ditetapkan tanggal 21 November 2023.
Sementara itu, sebelum pemerintah mengumumkan adanya kenaikan upah pada tahun depan, buruh dalam berbagai aksinya telah menyatakan bahwa mereka mengusulkan kenaikan UMP 2024 yakni sebesar 15 persen.
Baca Juga: HORE! Upah Minimum Resmi Naik, Siap-Siap Penetapan UMP 2024 di Tanggal Ini
Merespon usulan buruh itu, Kemnaker menyatakan sedang menyerap aspirasi penetapan UMP. Aspirasi dilakukan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah diterbitkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2024 pada aturan tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan indeks tertentu dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga akan jadi pertimbangan penetapan UMP 2024.
Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS
Menurut Menaker Ida, adanya 3 variabel tersebut membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 10 November 2023, dikutip laman resmi kemnaker.go.id.
Ketentuan tersebut kata Ida akan membuat adanya penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah pada perusahaan di setiap wilayah.
Kenaikan UMP 2024 sesuai PP terbaru ini diyakini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Selamat! UMP 2023 Dipastikan akan Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini, DKI Jakarta Tertinggi!
Daya beli masyarakat ini dipercaya akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Aturan baru penentuan UMP 2024 ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diyakini juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Keberadaan aturan terbaru ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Melalui penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitas.
Baca Juga: Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil
Aturan UMP 2024 ini yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ia menambahkan, selain itu juga akan mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Menurut Ida dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Ida mengatakan aturan atau PP yang baru dikeluarkan itu merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Ia pun berpesan agar Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.
Untuk penetapan UMP 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, dan untuk UMK pada tanggal 30 November.***

Share this article
Aturan baru penentuan UMP 2024 ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diyakini juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi du