AYOJAKARTA.COM – Menjamurnya pinjaman online atau pinjol di Indonesia sering dijadikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman karena memiliki syarat pengajuan yang mudah.
Namun, sering kali kemudahan yang ditawarkan menjadi masalah besar bagi nasabahnya yang telat membayar angsuran.
Kasus pinjol yang akhir-akhir ini sering terjadi di masyarakat membuat banyak kekhawatiran, karena adanya ancaman anarkis dalam penagihannya, yang akhirnya menimbulkan adanya tindakan bunuh diri.
Masyarakat pun berharap agar ada tindakan atau peringatan yang tegas dari pemerintah untuk memberikan solusi terhadap kasus pinjol yang sering terjadi Indonesia.
Baca Juga: Virgoun Tuntut Hak Asuh Anak, Hotman Paris Siap Bantu Inara agar Dapat Bersama Anak
Namun, perlu di ketahui juga dari pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah mewanti-wanti kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, dan memahami tentang pinjol yang legal dan ilegal sebelum melakukan pinjaman.
Belum lama ini Hotman Paris sebagai salah satu pengacara terkenal yang ahli dalam memahami bidang hukum, ikut memberikan pendapatnya tentang kasus pinjol di lndonesia.
Hotman mengatakan bahwa dimata hukum pinjol sering mendapatkan gugatan perdata, dan belum pernah mendapatkan tes pengadilan sah atau tidak sah.
“Dikatakan di Undang-undang yang baru, untuk kasus pinjol yang tidak punya izin atau ilegal bisa dikenakan lima tahun penjara, dan denda yang bisa sampai satu triliun. Cuman masalahnya saat ini kewenangan penyidikan ada pada pihak OJK,” ucap Hotman, dikutip dari siaran MetroTV, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pengacara kondang tersebut memberikan pendapatnya, bahwa salah satu cara yang bisa ditempuh untuk tidak berhubungan dengan pinjol adalah, dengan membuat undang-undang yang tertulis bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pinjol tidak sah di mata hukum.
Menurutnya, meski saat ini Pemerintah sudah ikut memberikan tanggapan tentang kasus pinjol di Indonesia, namun tetap dibutuhkan undang-undang yang resmi agar sah di mata hukum.***

Share this article
Hotman Paris sebagai salah satu pengacara terkenal yang ahli dalam memahami bidang hukum, ikut memberikan pendapatnya tentang kasus pinjol.