AYOJAKARTA.COM - Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito sempat menyebut penyebab kian maraknya pinjol adalah tingginya permintaan masyarakat.
Masyarakat luas, menurut Sarjito kurang mampu membedakan antara kebutuhan dengan keinginan sehingga berurusan dengan pinjol.
Karenanya, upaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat perlu dilakukan agar jumlah orang yang terjerat pinjol berkurang.
Berdasarkan data statistik OJK sampai Juni 2023, kredit macet individu terbesar disumbang usia 19 hingga 34 tahun dengan nilai Rp 763,65 miliar.
Baca Juga: 5 Cara Menghapus Data Diri Pada Pinjol, Biar BI Checking Bersih
Di tempat kedua, pinjaman online individu yang mengalami kemacetan terbesar ditempati usia 35 hingga 54 tahun dengan nilai Rp 542,26 miliar.
Hal yang menyedihkan, data tersebut merupakan data kredit macet individu yang didapat dari pinjaman online yang statusnya resmi atau legal.
Bila ditambah data kredit macet individu bersumber dari pinjol ilegal, tentu saja angka tersebut tidak lain merupakan sebuah fenomena gunung es.
Maraknya hutang pinjaman online serta dampak psikologis yang ditimbulkan membuat OJK terus melakukan pembenahan terhadap pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Galbay Pinjol Legal Jika Tak Ingin Berakhir seperti Ini, Bisa Dipenjara?
Hasilnya, setiap tahun OJK melakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sampai 8 Juli 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pembekuan terhadap sebanyak 429 pinjol ilegal.
Sementara itu, berdasarkan paparan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK diketahui hal mencengangkan lainnya.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, dari sejumlah profesi di masyarakat terdapat delapan profesi yang paling banyak terlibat pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Polusi Makin Buruk! Media Asing Nobatkan Jakarta Sebagai Kota Paling ‘Tercemar’ di Dunia
Di urutan ke delapan adalah pengemudi ojek online dengan nilai persentase sebanyak 1 persen dan urutan ke tujuh Tukang Pangkas Rambut dengan 2 persen.
Pada urutan keenam ditempati oleh Pelajar dengan persentase mencapai 3 persen dan urutan kelima Pedagang dengan nilai 4 persen.
Urutan ketiga pengguna jasa pinjol ditempati oleh Ibu Rumah Tangga dengan nilai 18 persen dan Karyawan di urutan keempat dengan nilai 9 persen.
Menempati urutan kedua pengguna pinjol ditempati oleh Korban PHK dengan nilai persentase sebesar 21 persen.
Sedangkan di urutan pertama pengguna pinjaman online ilegal justru ditempati oleh profesi yang idealnya memberikan pemahaman kepada banyak orang akan dampak pinjol.
Dengan besaran persentase mencapai 42 persen, profesi Guru adalah profesi paling banyak terlibat dan berurusan dengan pinjol ilegal.
Data ini adalah tamparan bagi siapapun karena peradaban yang besar adalah peradaban yang memuliakan ilmu dan pengajarnya.
Sebagaimana pernah dicontohkan Jepang setelah negaranya dibom atau Salahuddin Al Ayyubi yang menggaji dengan 40 dinar emas kepada Guru.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Jumat 11 Agustus 2023 dari berbagai sumber.***

Share this article
Berikut ini daftar delapan profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, siapa saja?