Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional, Bukan Cuma dari Riba

Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)
Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)

AYOJAKARTA.COM -- Peer to peer (P2P) lending online merupakan salah satu produk keuangan anyar yang muncul dari ekosistem fintech.

Produk ini sekarang menjamur dan mudah ditemukan. Dalam istilah lain, P2P lending juga dikenal sebagai pijol alias pinjaman online.

Di Indonesia, ada jenis pinjol Syariah sebagai alternatif dari pinjol konvensional. Pinjol syariah ini memiliki sejumlah perbedaan dengan pinjol konvensional, yakni dengan bersandar pada prinsip-prinsip Syariah.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Dalam risalah "Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia" yang terbit di Nuris Journal of Education and Islamic Studies, disebutkan bahwa fungsi dari fintech Syariah dan konvensional sebenarnya sama, yaitu memberikan layanan jasa keuangan.

Perbedaan utamanya terletak pada akad pembiayaan pada fintech Syariah, yang mengikuti aturan-aturan dari syariat Islam. Meskipun telah menggunakan dasar hukum sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional juga memberikan panduan terkait keberadaan fintech Syariah.

Dasar hukum untuk fintech Syariah mencakup Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang memberikan ketetapan yang harus diikuti oleh lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia.

Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba).

Produk Syariah harus sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Perbedaan Pinjol Syariah dan Pinjol Konvensional

Terdapat tiga aspek pokok perbedaan pinjol Syariah danpinjol konvensional yang ada di Indonesia, yakni dilihat dari suku bunga, risiko dan cicilan, serta ketersediaan dana pinjaman.

Baca Juga: Waspada! OJK Beberkan Pinjol Ilegal Semakin Culas, Sasar Warga yang Tak Pinjam Uang

Suku Bunga

Suku bunga pada fintech konvensional dikenakan kepada peminjam sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech. Peminjam harus mengembalikan pinjaman bersama dengan bunga yang telah ditentukan.

Sementara itu, pada fintech syariah, peminjam tidak dikenakan bunga karena bunga mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Sebagai gantinya, skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, seperti bagi hasil atau akad-akad lain, digunakan untuk mengatur pembayaran atas dana yang dipinjamkan.

Risiko dan Cicilan

Risiko dan cicilan pada fintech konvensional sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Jika terjadi risiko atau keterlambatan pembayaran, nasabah harus menanggung konsekuensinya, seperti denda atau biaya tambahan.

Sedangkan pada fintech syariah, risiko dan cicilan dihadapi bersama antara perusahaan dan nasabah. Ketika ada risiko atau masalah, baik perusahaan maupun nasabah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Ketersediaan Dana Pinjaman

Ketersediaan dana pinjaman pada fintech konvensional terbatas pada tujuan-tujuan tertentu dan tidak mencakup pembiayaan untuk pendidikan, haji, umrah, dan sebagainya.

Sementara itu, pada fintech syariah, terdapat ketersediaan dana pinjaman untuk tujuan-tujuan seperti pendidikan, haji, umrah, dan lain sebagainya yang tidak ditawarkan dalam fintech konvensional. Hal ini sesuai dengan prinsip Syariah yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan tanpa melanggar aturan Syariah.

Baca Juga: Jurus Terhindar dari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK


P2P lending alias pinjol syariah yang juga menjadi bagian dari ekosistem fintech punya naungan asosiasi tersendiri.

Keberadaan fintech Syariah di Indonesia menarik perhatian masyarakat, yang tercermin dari pembentukan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI berfungsi sebagai wadah khusus untuk mendukung dan mengawasi pelaku usaha fintech Syariah di Indonesia, serta melegalkan layanan transaksi ekonomi mereka yang dapat didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kinerja fintech Syariah di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang layanan pembiayaan menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Syariah.

Keberadaan fintech Syariah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga terhindar dari unsur riba, gharar, tadlis, maysir, dharar, zhulm, dan haram.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# konvensional
# Fintech
# Syariah
# pinjol
# Riba

News Update

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.