AYOJAKARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin culas.
Kini, para penjahat tersebut menyasar korban yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pinjol ilegal ini bergerak dengan modus tiba-tiba mentransfer uang ke rekening korban dan kemudian menagih tagihan besar dengan bunga yang tinggi.
Baca Juga: 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Hindari Galbay Biar Gak Dikejar-kejar Debt Collector
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau Kiki, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.
"Korban itu tidak melakukan pinjaman terhadap pinjol ilegal, tapi tiba-tiba ada uang masuk di rekeningnya dan kemudian enggak lama berselang muncul penagihan dengan bunga yang sangat tinggi," kata Kiki dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Selain itu, para penjahat juga menawarkan modus lainnya seperti tawaran kerja paruh waktu dengan janji imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Tawaran ini juga banyak menimbulkan korban.
Baca Juga: Jurus Terhindar dari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Kiki juga memperingatkan tentang penawaran produk dengan imbal hasil tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin, yang sering dilakukan dengan skema piramida.
Lebih lanjut, para pelaku juga mereplikasi situs yang sudah berizin dengan memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk menipu korban, sehingga produk yang ditawarkan terlihat seperti produk resmi dari situs yang legal.
Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 telah menerima 4.712 aduan terkait pinjol ilegal dan 195 aduan terkait investasi ilegal.
"Semester 1 2023 pengajuan atas pinjol ilegal mulai melandai tapi modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman," kata dia.
Dengan merebaknya modus anyar pinjol ilegal ini, masyarakat perlu berhati-hati dan selalu berwaspada dalam bertransaksi secara daring. OJK juga terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi konsumen dari penipuan finansial.
Share this article
OJK beberkan modus baru pinjol ilegal, menyasar korban yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.