AYOJAKARTA.COM - Kerap menjadi alternatif untuk solusi keuangan, pinjol semakin marak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat.
Berbagai pinjol kini memberikan beragam akses yang semakin memudahkan para peminjam.
Kemudahan syarat pinjaman menjadi pilihan utama dalam melakukan pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga: 8 Aplikasi Pinjol Cepat Cair yang Diawasi OJK, Hanya Pakai KTP
Misalnya, bunga pinjaman kurang dari 5%, tanpa KTP, angsuran perbulan rendah, serta pencairan dana yang cepat.
Diberikan akses yang cepat ini, memudahkan masyarakat untuk berbondong-bondong mencairkan dana melalui berbagai pinjol.
Tak jarang, satu orang memiliki dua atau lebih banyak pinjaman ke beragam pinjol akibat ketagihan.
Namun, ada hal yang kerap terlewatkan sebelum melakukan pinjaman online.
Masyarakat kerap terburu-buru dan lupa untuk melihat legalitas pinjol yang diberi izin dan diawasi OJK.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Jangan Sampai Terjebak Pihak Abal-Abal
Dikutip Ayojakarta.com dari laman ojk.go.id berikut ciri-ciri pinjol legal:
1. Pinjaman online legal akan terdaftar dan berizin dari OJK, untuk mengetahuinya dapat diakses melalui laman ojk.go.id
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, seperti WhatsApp atau SMS pribadi.
3. Pinjol legal akan melakukan seleksi sebelum memberikan pinjaman berdasarkan data yang telah diisi, biasanya tidak lebih dari 1x24 jam.
4. Bunga pada pinjaman online transparan, biasanya terlihat saat kesepakatan sebelum meminjam.
5. Pinjol legal memiliki kebijakan, apabila peminjam tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Baca Juga: Nominal Hutang Generasi Muda Akibat Pinjaman Online Capai Rp 763,65 Miliar, Begini Tanggapan OJK
6. Pinjol legal mempunyai layanan pengaduan, sehingga peminjam dapat memberikan kritik atau aduan ketika terjadi kekeliruan.
7. Pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, sehingga peminjam mengetahui jelas lokasi kantor peminjaman.
8. Pinjol akan meminta izin akses mikrofon, kamera dan lokasi pada gadget peminjam. Berhati-hatilah ketika pinjol meminta seluruh akses gadget anda.
9. Pihak penagih pinjol telah tersertifikasi AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Semakin berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, pastikan pinjol terdaftar OJK sehingga jika terjadi hal diluar kendali tetap dilindungi Hukum. ***

Share this article
Waspada ciri Pinjol ilegal. Misalnya, bunga pinjaman kurang dari 5%, tanpa KTP, angsuran perbulan rendah, serta pencairan dana yang cepat.