AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu bantuan yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat.
KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta untuk menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga lulus SMA/SMK.
Beberapa hari lalu, sudah banyak masyarakat yang menanyakan kapan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dicairkan.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 bulan Juni 2023.
Berdasarkan unggahan yang dibagikan pada Rabu (7/10/2023), P4OP mengumumkan bahwa KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 7 Juni.
Dalam unggahan tersebut, P4OP juga menyampaikan bahwa pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023,” tulis @upt.p4op dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Terbentur Ketentuan Konstitusi Meski Tak Setuju Keputusan MK Mengenai Masa Jabatan KPK
Lalu apakah penerima KJP Plus boleh melakukan tarik tunai di ATM?
Dalam unggahan yang sama, P4OP juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tarik tunai dana KJP Plus.
P4OP menjelaskan bahwa penerima KJP Plus diperbolehkan untuk melakukan tarik tunai di ATM.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa batas maksimal dana yang bisa dicairkan adalah Rp 100 ribu per bulannya.
“Dana yang bisa ditarik tunai adalah Rp 100.000 per bulan, sisanya bisa dibelanjakan secara non tunai,” kata @upt.p4op.
Sisa dana non tunai yang tidak ditarik nantinya bisa dimanfaatkan oleh penerima untuk berbelanja kebutuhan sekolah di merchant resmi KJP Plus.
Untuk mengetahui daftar merchant KJP Plus yang ada di setiap daerah area Jakarta, kamu bisa mengunjungi link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus atau klik di sini.
Demikian informasi mengenai bolehkah tarik tunai dana KJP Plus di ATM. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Bolehkan penerima menarik dana bantuan KJP Plus melalui ATM? Berikut penjelasan lengkap dari P4OP melalui Instagram pribadi