AYOJAKARTA.COM - Kabar buruk bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentang penerimaan bantuan sosial (bansos) di tahun 2023 ini.
Pasalnya ada beberapa KPM yang akan dicoret kepesertaan bansosnya mulai bulan Januari 2023.
Sebenarnya semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, DTKS juga menjadi syarat utama penerimaan bansos sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Baca Juga: Wajib Catat! Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Selasa 17 Januari 2023
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi anggota KPM bansos menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa atau kelurahan.
Seseorangan akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Kebijakan Kementerian Sosial ditentukan melalui lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan.
Harapan pemerintah dari kebijakan ini yaitu penerimaan bansos akan semakin tepat sasaran, sehingga data kemiskinan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Mau Kuliah Terkendala Biaya? Ikut Program KIP Kuliah 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Daftarnya
Adapun data kependudukan masyarakat miskin atau rentan miskin akan diverifikasi dan divalidasi oleh SDM kesejahteraan sosial.
Tak hanya itu, ada juga pelaksanaan semacam sensus ekonomi dan registrasi sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup seluruh penduduk.
Jadi pada saat sensus, petugas BPS mendata seluruh masyarakat mulai dari segi sosial maupun ekonomi selain meregistrasi secara langsung.
Data tersebut kemudian dilaporkan ke pusat dijadikan satu data sumber selain data DTKS Kementerian Sosial.
Ada catatan bagi masyarakat yang terdata oleh petugas BPS ternyata sudah sejahtera perekonomiannya padahal sebelumnya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Maka di tahun 2023, kemungkinan besar bantuannya akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Selain program tersebut, Kementerian Sosial setiap bulannya melakukan verifikasi ketidaklayakan bagi penerima bantuan sosial.
Lantas tanda dalam Kartu Keluarga (KK) seperti apa yang tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2023?
Baca Juga: Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Terpakai Bisa Dicairkan? Simak Informasinya di Sini
Adapun tanda dalam Kartu Keluarga yang tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2023 sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS, Senin (16/1/2023).
1. Dalam satu KK ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai PNS, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, TNI dan Polri.
2. Dalam satu KK ada anggota keluarga yang menjadi pekerja kesejahteraan sosial seperti pendamping PKH dan TKSK.
3. KPM penerima bansos ternyata sudah pindah wilayah atau pindah ke luar negeri.
4. KPM penerima bansos meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris.
5. KPM menjadi pekerja migran atau TKI.
6. KPM yang tadinya miskin kini sudah sejahtera dari segi perekonomiannya.
Baca Juga: Mohon Maaf, KPM yang Memiliki 6 Tanda dalam KK Seperti Ini Tidak Lagi Menerima Bansos di Tahun 2023
Jika keenam tanda di atas ternyata ada dalam Kartu Keluarga atau KK, maka nantinya akan dilaporkan oleh operator SIKS-NG melalui aplikasi SIKS-NG online untuk dimutakhirkan datanya.
Sehingga di tahun 2023, tidak ada menerima bantuan sosial lagi dan akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan.
Hal ini bertujuan agar penerima bansos lebih tepat sasaran untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.***

Share this article
Berikut enam tanda dalam KK yang membuat KPM dicoret dari penerimaan bansos di tahun 2023 ini, apa saja?