AYOJAKARTA.COM - Memasuki pekan pertama 2023, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) 2023 dikabarkan mulai cair.
Bantuan sosial atau bansos biasanya disalurkan melalui Kementerian Sosial, akan tetapi ada juga jenis bansos yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo buka suara mengenai nasib bansos 2023 melalui konferensi pers yang sama.
Dikutip dari Diary PKH pada 3 Januari 2023 oleh ayojakarta.com, PKH 2023 tahap I akan segera dicairkan secara bertahap.
Baca Juga: Hadiah Tahun Baru! Harga Pertamax Turun Mulai Siang Ini
Hal ini sudah dipastikan setelah Presiden RI Joko Widodo menggelar konferensi pers pada 30 Desember 2022 terkait dampak pencabutan PPKM pada bansos tahun 2023.
"Bapak ibu, saudara, sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Joko Widodo.
Presiden menjelaskan bahwa berbagai bantuan sosial atau bansos selama PPKM akan tetap ada pada 2023, bahkan hingga intensif pajak hingga vitamin dan obat yang tersedia di fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada 7 Bansos Siap Cair Mulai Awal Januari 2023, Apa Saja? Simak Selengkapnya di Sini
Diketahui, salah satu bansos yang aman pada 2023 setelah PPKM dicabut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:
Baca Juga: 7 Dana Bansos yang akan Cair Pada Januari 2023, Segini Jumlah Dana yang Masuk ke Kantong Pendaftar
1. Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu
2. Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu
3. Anak sekolah SMA akan menerima Rp500 ribu
4. Disabilitas berat dan lansia akan menerima Rp600 ribu
5. Ibu hamil dan anak usia 0 s.d. 6 tahun akan menerima Rp750 ribu
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Nominal PKH dan Cara Cek Bansos Pasca PPKM Dicabut
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada bansos Program Keluarga Harapan Tahap 4 (PKH) dapat memeriksa penerimaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial melalui cara berikut ini.
1. Buka browser pada smartphone atau hape dan ketik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi dan lengkapilah data diri sesuai yang dibutuhkan, jangan sampai ada yang terlewati.
3. Input kode dengan memasukkan 8 huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera.
4. Apabila kesulitan, tekan tulisan "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.
5. Kemudian klik "Cari data."
Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos yang Akan Segera Cair di Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini
Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format nama penerima, umur dan daftar jenis bansos.
Kemudian, di kolom Bansos, misalnya PKH akan terdapat tulisan yang berisi status "YA", keterangan "Proses PT Pos" dan periode penerimaan.
Selanjutnya, KPM PKH datang ke titik salur tersebut dengan membawa undangan yang sebelumnya diberikan oleh aparat desa/petugas pos/pendamping PKH serta membawa KTP sebagai bukti bahwa penerima yang benar.
Baca Juga: Hore! Ada 7 Bansos yang Akan Segera Cair, Apa Saja Ya?
Kemudian jika ada yang berhalangan hadir pada saat jadwal yang telah ditentukan, KPM PKH tersebut dapat mengambil setelah mendapat jadwal susulan dari pihak kantor Pos yang informasinya akan disampaikan ke aparat desa dan pendamping PKH.
Melalui sumber kanal YouTube Diary PKH, diketahui sasaran penerima PKH adalah 168 ribu KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Saat ini, PKH Tahap I 2023 mulai cair secara bertahap sejak 2 Januari 2023, segera cek penerimaan bansos melalui tautan.***

Share this article
Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2023 yang mulai cair secara bertahap sejak Senin 2 Januari 2023.