AYOJAKARTA.COM - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut aturan yang baru, besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pekerja dengan gaji Rp5 juta atau akumulasi Rp60 juta per tahun, nantinya hanya akan dikenakan pajak per tahunnya yaitu sebesar Rp 300.000.
Pekerja dengan gaji Rp 5 juta perbulan atau akumulasi Rp60 juta per tahun akan dikenakan persentase pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.
Sementara pekerja Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Dalam aturan baru yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh ini, penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan atau akumulasi dibawah Rp60 juta per tahunnya akan terbebas dari PPh dan diubah statusnya menjadi PTKP.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu 1 Januari 2023.
Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.
Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta atau akumulasi Rp 60 juta dalam setahun. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan pengenaan pajak PPh bersifat progresif.
Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan.
Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.
Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000 atau Rp 25.000 per bulannya.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.***

Share this article
Resmi! Kebijakan Baru Gaji di Atas Rp5 Juta Kena PPh 5 Persen, Berikut Penjelasan Menkeu. Simak agar tidak salah paham.