AYOJAKARTA.COM – Sempat menggunakan DTKS, kabinet Merah-Putih menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai acuan penyaluran bansos bagi para KPM.
Berbeda dengan DTKS yang merupakan data Kementerian Sosial, DTSE yang akan menjadi acuan penyaluran bansos bagi KPM merupakan hasil pemutakhiran sejumlah instansi.
Mengacu pada penggunaan DTSE yang saat ini dalam tahap penyempurnaan, penggunaan DTKS sebagai penentu daftar KPM tidak lagi berlaku pada penyaluran bansos tahun 2025.
Karena itu, status KPM penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT di tahun 2024 berpotensi terhapus dalam daftar penerima di tahun 2025.
Adapun dasar penghapusan status sebagai KPM bansos reguler seperti PKH dan BPNT di tahun 2025 mendatang, didasarkan pada sejumlah kategori.
Kategori pertama yang dapat menghapus status sebagai KPM bansos di tahun 2025 adalah apabila tidak lagi memiliki komponen PKH.
Baca Juga: Perubahan Data Penerima Bansos 2025: DTSE Dinilai Lebih Tepat Sasaran? Ini Alasannya
Perubahan tahun sangat memungkinkan menyebabkan terjadinya perubahan statistik ekonomi dan pendidikan di dalam keluarga.
Kelulusan sekolah pada anak, penambahan usia Balita, pendaftaran sebagai CPNS serta kematian, memungkinkan data komponen di dalam sebuah keluarga ikut berubah.
KPM PKH atau BPNT yang tidak lagi memiliki komponen bantuan, dipastikan tidak lagi akan menerima bansos di tahun 2025.
Jenis kedua keluarga yang tidak lagi akan mendapat penyaluran bansos di tahun 2025 setelah pemutakhiran DTKS menjadi DTSE adalah graduasi ekonomi.
Secara fungsional bansos diberikan secara khusus hanya kepada KPM dengan kategori pra sejahtera, sehingga peningkatan ekonomi dapat membuat status penerima dihapus.
Melalui proses verifikasi data yang dilakukan secara berkala, kelayakan status KPM bansos akan diketahui hanya melalui sistem digital terintegrasi.
Baca Juga: Bansos Januari 2025 akan Disalurkan Menggunakan DTSE? Simak Penjelasan Penting dari Kemensos Ini
Kategori berikutnya yang tidak lagi akan terdata sebagai KPM bansos di tahun 2025 efek pemutakhiran DTKS ke DTSE adalah status data anomali.
Adanya ketidaksesuaian data calon KPM dengan DTSE, sistem yang terintegrasi di Dukcapil atau lembaga penyalur bansos, dapat membuat status KPM tereliminasi.
Untuk ditetapkan sebagai KPM, Kementerian Sosial melalui DTSE harus secara khusus membuat Surat Keputusan berisi data valid calon penerima bansos.
Kategori keempat keluarga yang tidak akan lagi terdata sebagai KPM bansos di tahun 2025 adalah dinyatakan tidak lulus atau layak dalam proses verifikasi.
Guna memastikan penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran, pemerintah melalui sejumlah instansi terkait akan secara berkala melakukan proses verifikasi.
Hasil dari proses verifikasi tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam daftar KPM bansos di periode berjalan.***
Share this article
Kabinet Merah-Putih menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai acuan penyaluran bansos bagi para KPM.