AYOJAKARTA.COM – Kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih jadi tanda tanya besar bagi semua pihak.
iPhone 16 hingga saat ini masih belum ada kejelasan tentang pendirian pabriknya di Indonesia yang akan dibangun di Bandung.
Ada kabar terbaru bahwa hingga sampai saat ini iPhone 16 belum memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
TKDN merupakan kebijakan dari pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen dan produksi dalam negeri.
Kebijakan tersebut dijalankan untuk mendukung pertumbuhan industry local, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
TKDN sendiri mengacu pada persentase komponen dalam negeri yang harus ada pada perangkat smartphone yang dipasarkan di Indonesia.
TKDN ditetapkan pada smartphone yang mendukung jaringan 4G dan 5G dengan persentase minimal yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Baca Juga: Penggunaan Pil KB Sangat Mendominasi di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Tujuan utama TKDN merupakan bagian untuk mendorong para investor asing supaya bisa mendirikan pabrik di Indonesia.
Dengan tujuan tersebut diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan industri lokal dalam melakukan produksi komponen teknologi.
Selain itu, tujuan yang diberikan bisa digunakan untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mendukung ekonomi nasional.
Nilai TKDN diukur berdasarkan beberapa aspek termasuk perakitan produk, pengembangan software atau aplikasi serta layanan purna jual.
Baca Juga: Perpaduan Kamera Gahar Vivo X200 dan Spesifikasi Ngebutnya Bikin Konten Makin Keren!
Untuk dapat lolos TKDN, smartphone perlu memenuhi minimal 30% meskipun angka tersebut dapat berbeda untuk perangkat 4G dan 5G atau tergantung dari kebijakan pemerintah.
Apple sebelumnya telah menjual produknya di Indonesia setelah komitmen investasi awal terpenuhi.
Tetapi sertifikat TKDN Apple saat ini sudah kadaluarsa dan perlu untuk diperbaharui.
Untuk mendapatkan pembaharuan sertifikasi, Apple diminta untuk meningkatkan investasinya di tanah Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total komitmen senilai Rp1,71 triliun.
Tetapi Apple belum bisa memenuhi permintaan tersebut, maka dari itu hingga saat ini iPhone 16 masih belum bisa memasarkan produknya di Indonesia.
Bahkan pihak Apple mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun.
Tax holiday ini Apple ajukan karena mencoba untuk mengikuti strategi yang digunakan di Vietnam.
Sudah bisa dipastikan pihak Indonesia akan menolak permintaan itu. Ada aturan yang berlaku di Indonesia hanya memungkinkan tax holiday maksimal 20 tahun.
Meskipun iPhone dilarang untuk dipasarkan di Indonesia, pengguna iPhone masih bisa membelinya di pasar luar negeri.
Namun pengguna masih harus bayar pajak saat bawa iPhone 16 ke tanah Indonesia.
Tidak hanya disitu saja, dalam pembelian iPhone 16 di luar negeri hanya dibatasi maksimal dua unit dan tidak diizinkan untuk dijual kembali di Indonesia.
Baca Juga: Bawa Santai, Shin Tae-yong Tak Takut Dominasi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Kekecewaan Apple atas penolakan tax holiday dan ketidakmauan mereka untuk memenuhi persyaratan TKDN menunjukkan bahwa Apple belum memahami sepenuhnya terkait pentingnya kebijakan ini bagi Indonesia.
Dari pemerintah Indonesia berharap Apple bisa segera memenuhi persyaratan TKDN sehingga iPhone 16 secara resmi dapat dijual di Indonesia.

Share this article
TKDN merupakan kebijakan dari pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen dan produksi dalam negeri.