AYOJAKARTA.COM - Para pecinta iPhone yang sudah sangat ingin upgrade ke versi terbaru yaitu iPhone 16, kini harus bersabar.
Pasalnya, iPhone dengan seri terbaru tersebut dikabarkan saat ini belum tersedia di pasar Indonesia.
Namun, di beberapa negara lain iPhone seri 16 ini sudah bisa dibeli namun tentu saja jika dibawa ke Indonesia akan kena pajak yang cukup lumayan.
Sebagaimana diketahui, Apple terus meluncurkan produk terbarunya, seperti yang paling update saat ini adalah iPhone 16.
Baca Juga: Auto Lolos! Ini Strategi Mengerjakan Soal TIU Figural di Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan informasi, iPhone 16 ini resmi dijual oleh Apple per tanggal 20 September 2024 kemarin.
Untuk tipenya sendiri, iPhone 16 dibagi menjadi 4 seri yakni ada iPhone 16. 16 Plus, kemudian 16 Pro, dan 16 pro Max.
Lantas, apakah yang menyebabkan hingga saat ini iPhone 16 ini belum bisa dijual di Indonesia?
Agus Gumiwang selaku Menperin RI menuturkan alasan mengapa saat ini iPhone seri terbaru ini belum masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Semakin Merata, Bansos PKH-BPNT Periode September-Oktober Cair di KKS 2 Bank Ini
Disampaikan oleh Agus Gumiwang, rupanya penyebab iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia lantaran sedang dalam proses pengurusan TKDN.
TKDN sendiri adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang merupakan besarnya komponen dalam negeri terhadap sebuah barang, jasa, serta gabungan antara barang dan jasa.
“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN,” ujar Agus Gumiwang dalam sebuah acara potongan videonya dikutip dari akun Tiktok @depraz_ pada (11/10/14).
Meski begitu, Agus Gumiwang juga menegaskan jika sebelumnya pihak Apple sudah bisa menjual produk mereka lantaran sudah ada sertifikat TKDN.
“Sebelumnya Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN,” ungkapnya.
Hanya saja, saat ini diketahui masa berlaku dari sertifikat TKDN milik Apple tersebut sudah kadaluarsa.
“Namun masa berlaku dari sertifikat TKDN tersebut sudah habis sehingga memang harus diperpanjang,” kata Agus Gumiwang lagi.
Agus juga menerangkan jika saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN ini masih menunggu realisasi investasi dari Apple yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka! Cek Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan agar Lolos Seleksi
“Dan saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple sebesar sekitar Rp240 miliar,” terang Agus Gumiwang.
“Once, mereka memegang komitmen itu ya kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” imbuhnya.***

Share this article
Kemenperin ungkap penyebab mengapa iPhone 16 series belum bisa dijual di Indonesia, pecinta Apple sabar dulu.