AYOJAKARTA.COM - Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya memiliki pemahaman tentang tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Proses SKD ini merupakan kewajiban bagi semua calon CPNS, dengan beberapa mata ujian seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sebagai bagian dari tahap SKD, terdapat nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Daftar Barang Bawaan yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Catat Ya!
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang perlu diperhatikan:
Pelamar Umum
· TWK: 65
· TIU: 80
· TKP: 166
· Nilai Kumulatif Maksimal: 550
Pelamar Cumlaude
· TIU: 85
· Nilai Kumulatif Minimal: 311
Pelamar Diaspora
· TIU: 85
· Nilai Kumulatif Minimal: 311
Baca Juga: Catat! SKD CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini Ketentuan Pakaian Peserta
Pelamar Penyandang Disabilitas
· TIU: 60
· Nilai Kumulatif Minimal: 286
Pelamar Putra/Putri Wilayah Papua
· TIU: 60
· Nilai Kumulatif Minimal: 286
Poin jawaban untuk TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar, 0 untuk jawaban salah, dan 0 untuk jawaban kosong. Sedangkan, poin jawaban untuk TKP bervariasi antara 1 hingga 5 tergantung pada tingkat keakuratan jawaban.
Skor maksimal kumulatif bagi pelamar umum adalah 550, yang terbagi menjadi TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Share this article
Menuju SKD CPNS 2023: Cek nilai ambang batas untuk lolos ke tahap selanjutnya, termasuk TWK, TIU, dan TKP. Persiapkan dirimu dengan baik!