AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia memiliki program bantuan biaya pendidikan yang bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Dimana program bantuan ini diperuntukkan untuk siswa lulusan SMA atau sederajat yang punya potensi dalam bidang akademik hanya saja terhalang masalah biaya.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menanggung biaya kuliah dari mahasiswa, namun juga memberi bantuan berupa uang saku.
Baca Juga: 5 Kota Terkotor di Indonesia Versi Kementerian Lingkungan Hidup, Ada Medan hingga Manado!
Sebagai informasi, bantuan berupa program KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru dibagi menjadi dua jenis.
Dua jenis tersebut adalah KIP Kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Mengutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbud pada (28/1/24), diinformasikan perbedaan kedua jenis KIP tersebut adalah sebagai berikut.
KIP Kuliah Kemenag diperuntukan khusus bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Sedangkan untuk KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar di PTN atau kampus swasta.
Membahas lebih dalam tentang program KIP Kuliah Kemenag ini, mahasiswa bisa menerima bantuan pendidikan sebesar Rp6.600.000 per semester.
Besaran nominal bantuan tersebut meliputi bantuan untuk biaya hidup (living cost) sebesar Rp700.000 per bulan.
Kemudian bantuan dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4.200.000, lalu ada bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Lantas, apa saja syarat bagi calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag tahun 2024 ini?
Hingga saat ini pihak Kemenag sendiri belum merilis secara resmi terkait persyaratan mengikuti Program KIP Kuliah Kemenag 2024.
Hanya saja, jika merujuk pada persyaratan tahun 2023 kemarin, syarat KIP Kuliah Kemenag diantaranya berikut ini.
1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Jika merujuk pada pembukaan KIP Kemenag 2024, maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 dapat mendaftar.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai raport, ijazah dan sertifikat pendukung.
4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Kemudian cara untuk mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2024, berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai Rapor yang Lulus SNBP di USU Prodi Saintek, Calon Maba Merapat!
1. Calon mahasiswa mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah
2. Melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti:
- Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
- Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
- Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKIN
- Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.***

Share this article
Lantas, apa saja syarat bagi calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag tahun 2024 ini? Cek persyaratan di sini