AYOJAKARTA.COM – Bertepatan dengan waktu pelaksanaan pemilu, pada tanggal 14 Februari 2024 lalu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP resmi dibuka.
Bagi setiap calon mahasiswa-mahasiswi perguruan tinggi, informasi terkait ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP wajib dimiliki.
Sehubungan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP tahun 2024, Ketua SNBP Mahasiswa Baru memberikan sejumlah penjelasan.
Menurut Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, metode penilaian dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP diambil dengan menggunakan dua komponen.
Adapun komponen pertama yang digunakan dalam SNBP adalah nilai rapor siswa yang mencapai nilai 50 persen dari seluruh mata pelajaran.
Sedangkan komponen kedua yang digunakan dalam metode penilaian SNBP adalah komponen menggali minat serta bakat dengan bobot maksimal 50 persen.
Dari komponen tersebut, calon mahasiswa akan kembali dilakukan penilaian yang didasarkan pada nilai rapor.
Terkait dengan nilai raport yang digunakan adalah dua mata pelajaran yang akan mendukung program studi atau prodi calon mahasiswa-wi.
Disamping itu, para siswa atau calon mahasiswa juga akan kembali menjalani penilaian yang didasarkan pada prestasi serta portofolio di unggahan pendaftaran.
Sehubungan dengan kuota yang dimiliki oleh setiap perguruan tinggi negeri, Ketua Umum SNBP 2024 memberikan penjelasan.
Menurut Prof. Drs. H Ganefri, Mpd, Phd, setiap perguruan tinggi negeri hanya memiliki kuota penerimaan sebesar 20 persen dari seluruh program studi.
Pembatasan kuota sebesar 20 persen tersebut, menurut Prof. Drs. H Ganefri sebagai upaya melakukan penyaringan calon mahasiswa.
Dengan menerapkan metode penyaringan tersebut, diharapkan setiap siswa yang lulus SNBP merupakan hasil terbaik dari seluruh siswa terbaik.
“Semisal, total kuota di Fakultas Kedokteran di PTN A sebesar 100 mahasiswa, sebanyak 20 calon mahasiswa akan diterima di SNBP,” jelas Prof. Drs. H Ganefri.
Sehubungan dengan penyaringan atau jumlah kuota, para calon mahasiswa perlu memperhatikan hal penting sebagai berikut sebagai acuan.
Kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh siswa atau calon mahasiswa adalah nilai rapor dan prestasi.
Kriteria selanjutnya yang juga wajib dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah rekam jejak sekolah siswa.
Adapun kriteria ketiga yang perlu diperhatikan oleh para calon mahasiswa baru SNBP MB adalah prestasi para alumni sekolah asal.
Kriteria keempat yang juga wajib menjadikan pertimbangan bagi calon mahasiswa baru adalah lintas jurusan.
Contoh nyata lintas jurusan adalah siswa program studi IPS mendaftar untuk program studi jurusan IPA.

Share this article
Bagi setiap calon mahasiswa-mahasiswi perguruan tinggi, informasi terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP wajib diketahui.