AYOJAKARTA.COM – Bebasnya Pegi Setiawan setelah putusan hakim di sidang praperadilan beberapa waktu lalu, membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru.
Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon siap mengajukan PK (Peninjauan Kembali) termasuk Saka Tatal yang telah lebih dulu bebas tahun 2020 lalu.
Saka Tatal bersama tujuh terpidana lainnya telah menjalani masa tahanan sejak tahun 2016 di mana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terjadi.
Melihat kebebasan Pegi Setiawan, Saka Tatal berharap dengan melakukan pengajuan PK, nama baiknya bisa dipulihkan meski saat ini dirinya telah menghirup udara bebas.
Baca Juga: Malu Usai Dituding DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Akan Gugat Polda Jabar 2 Hal Ini
Dalam sebuah kesempatan acara Interupsi yang disiarkan YouTube Official iNews seperti dipantau Ayojakarta.com pada Jumat (12/7/2024), Saka Tatal kembali menegaskan bahwa ia memang tak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Tak segan-segan, Saka mengaku siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa ia memang tak bersalah.
“Kalau Saka mah emang Saka nggak salah! Saka kenapa bilang nggak salah, karena memang bener Saka nggak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Saka berani PK, bahkan kalau disumpah pocong juga saya berani!”, tegas Saka.
Bahkan ketika ditanya soal keyakinannya terhadap tujuh terpidana lainnya yang mungkin juga tak bersalah, Saka mengaku yakin mereka bisa saja adalah korban salah tangkap seperti dirinya dan Pegi Setiawan.
Untuk itu, Saka telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (8/7/2024) bersama tim kuasa hukumnya.
Saka memang telah bebas usai menjalani masa tahanan selama tiga tahun delapan bulan.
Sebelumnya dalam sidang 2016 silam, Saka yang masih berusia 15 tahun divonis hakim hukuman penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun karena adanya remisi, Saka berhasil bebas pada April 2020 lalu.
Saka sempat mengaku saat penangkapan delapan tahun lalu, ia hanya sedang mengantar motor kepada pamannya yang saat ini juga merupakan terpidana kasus Vina dan Eky.
Ia hanya mengisikan bensin motor pamannya dan ketika hendak mengantar dirinya tiba-tiba ditangkap polisi dan ikut dibawa ke kantor bersama beberapa orang lainnya termasuk sang paman.
Saka mengakutak mengenal korban Vina dan Eky, maka tidak mungkin kalau dirinya ikut melakukan pembunuhan kepada keduanya.***

Share this article
Saka Tatal berani sumpah pocong demi membuktikan dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.