AYOJAKARTA.COM--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Penetapan Perpu Cipta Kerja adalah pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden.
Tetapi pelaksanaan kewenangan tersebut dibatasi, dimana Perpu harus diajukan dan mendapat persetujuan oleh DPR RI.
Subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Panas! Buntut Ungkap Dana Mencurigakan, DPR Tuding Mahfud MD dan PPATK Sengaja Pojokkan Kemenkeu
Sebelum menjadi UU, latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja telah dibicarakan dalam Rapat Panja DPR RI dan menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi untuk menyetujui atau tidak.
Hal tersebut dirundingkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.
Hasil dari Rapat Sidang Paripurna DPR RI tersebut menghasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Keras! Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU, PKS ‘Walkout’ dari Gedung DPR RI Saat Pengesahan
"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu Cipta Kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari," ujar Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui serta menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Sedangkan ada sebanyak 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Jajaran Menteri Setuju Tapi Tidak bagi Masyarakat?
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dapat bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ucap Airlangga.
"Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja," ujar Menko Airlangga.
Rapat Sidang Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Menteri Agama, para Ketua Fraksi DPR RI, para Anggota DPR RI, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan menteri Ketenagakerjaan.***

Share this article
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Penetapan Perpu Cipta Kerja adalah pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden.