AYOJAKARTA.COM – Masuk ke sekolah kedinasan setelah lulus SMA atau SMK bisa menjadi pilihan yang tepat.
Banyak siswa yang memilih untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan karena beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah prospek karir.
Memang untuk masuk ke sekolah kedinasan tidak mudah karena banyak serangkaian tes yang harus dilewati.
Seperti halnya tes kesehatan, siswa yang mendaftar sekolah kedinasan tidak boleh buta warna.
Selain itu, persyaratan yang cukup ketat membuat proses masuk ke sekolah kedinasan tentu menjadi sangat sulit.
Kebanyakan orang mungkin hanya tahu bahwa tidak semua sekolah kedinasan memperbolehkan siswanya menggunakan kaca mata.
Akan tetapi, tahukah kamu bahwa ada persyaratan tinggi badan untuk masuk ke sekolah kedinasan?
Ada beberapa sekolah kedinasan yang memberikan persyaratan tinggi badan minimal untuk para siswanya.
Baca Juga: 4 Sekolah Kedinasan yang Menyediakan Fasilitas Hunian Gratis, Urutan ke-3 Dapat Uang Saku Juga!
Berikut adalah persyaratan tinggi badan sekolah kedinasan seperti AyoJakarta.com kutip dari kanal YouTube SPC Media, Senin, 28 Agustus 2023.
1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) : tidak ada
2. Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS): tidak ada
3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
4. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan: laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG): laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): laki-laki minimal 165 cm
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): laki-laki minimal 165 cm dan perempuan minimal 160 cm
8. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim): laki-laki minimal 170 cm dan perempuan minimal 160 cm
Demikian informasi mengenai persyaratan tinggi badan sekolah kedinasan.

Share this article
Tahukah kamu bahwa ada persyaratan tinggi badan untuk masuk ke sekolah kedinasan? Cek yuk berapa angka minimal untuk para siswa.