AYOJAKARTA.COM – Lesti Kejora diketahui sudah melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Apabila terbukti, jelas Rizky Billar akan terancam hukuman penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.
Jika terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara jika mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih
Untuk kasus dugaan KDRT oleh RIzky Billar terhadap Lesti Kejora, menurut Kombes Zulpan, diperkuat dengan adanya saksi. Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora. "Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujarnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.
Sebelumnya, Kombes Zulpan memastikan bahwa penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional. Kepolisian menegaskan siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.
"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan.
Adapun proses penyelidikan kasus tersebut saat ini masih bergulir. Dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa KDRT Lesti Kejora pun sudah diperiksa.
Menuruut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena UU mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," jelasnya.
Baca Juga: BSU Tahap 4 2022 Kapan Cair: Ini Data Penerima BLT Rp600 Ribu di Tahap 1, Tahap 2 & Tahap 3
Diberitakan sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada Rabu 28 September 2022. Kejadian tersebut terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Kemudian Lesti melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam. Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, nilai token kripto milik pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora, LESLARVERSE (LLVERSE) diketahui melemah pada Jumat 30 September 2022 pagi. Padahal, Kamis sore, harga token tersebut sempat meningkat.
Seperti dilansir Coinmarketcap, pada pukul 07.15 WIB, LLVERSE turun tajam 13,12 persen ke posisi US$0,0000009907 per keping. Sebelumnya, pada Kamis sore, koin kripto itu tercatat naik 4,36 persen ke posisi US$0,000001137.
Walaupun, harga itu juga sebenarnya sudah turun sangat jauh dari posisi puncaknya. Bahkan, token pasangan yang diterpa kasus KDRT Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora, tersebut menyentuh level US$0,000005284.
Demikian informasi terkait dengan dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora.

Share this article
Lesti Kejora diketahui sudah melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.