AYOJAKARTA.COM--Polres Metro Jakarta selatan menggelar konferensi pers atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Dalam hal ini, Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora yang terjadi Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
“Penyidik telah menetapkan penahanan kepada tersangka (Rizky Billar),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan mengatakan penahanan Rizky Billar akan dilakukan mulai hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan.
“Penyidik telah mengeluarkan penetapan tersangka (Rizky Billar) untuk dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, jika dirasa kurang akan diperpanjang,” ucap Endra Zulpan.
Ditetapkannya penahanan terhadap Rizky Billar mengacu pada hasil visum dan barang bukti dari Lesti Kejora, bahwa suaminya terbukti melakukan kekerasan fisik.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah hasil visum korban, rekam medis, dua buah flashdisk yang berisi CCTV di area depan kamar dan luar kamar rumah saudara Lesti Kejora dan Rizky Billar di Jakarta Selatan,” tegas Endra Zulpan.
Didampingi sejumlah penyidik, Rizky Billar dimunculkan di depan para awak media dengan mengenakan baju oranye atau baju tahanan.
Baca Juga: Rizky Billar Sakit? Polisi Datangkan Tim Kesehatan untuk Suami Lesti
Hal itu, mengundang sorak para wartawan, karena melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, yang membuat publik dibuat kesal oleh Rizky Billar.
Suami Lesti Kejora itu tampak tertunduk dan memperlihatkan ekspresi lesu, seakan ingin menangis.
Tak jarang Rizky Billar menggeleng-gelengkan kepalanya, melihat ke belakang dan tertunduk kembali.
Baca Juga: Rizky Billar Kekeh Bantah Lakukan KDRT Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Gandeng Hotma Sitompul
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap dirinya pada tanggal 28 September 2022 malam.
Atas kejadian itu Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.***

Share this article
Rizky Billar akhirnya ditahan hari ini sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, begini ekspresinya pakai baju oranye