AYOJAKARTA.COM – Di sidang kelima, Dedi Mulyadi perdana menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama ( PA) Purwakarta yang diajukan oleh istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu (16/11/2022) yang beragendakan mediasi dan pokok perkara.
Mengutip dari Jemper Channel Rabu (16/11). Setelah keluar dari ruang sidang, Ambu Anne menjelaskan bahwa tidak ada satupun kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi antara dirinya dan suami Dedi Mulyadi. Sehingga sidang cerai tersebut masuk dalam materi gugatan.
“Alhamdulillah lancar, tadi kita langsung dengan agenda pembacaan materi gugatan,” katanya saat ditanya awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian disepakati tidak masuk ke dalam gugatan tentang hak asuh anak.
“Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya maupun oleh ayahnya,” kata Ambu Anne, saat di Pengadilan Agama Purwakarta yang dikutip ayojakarta dari Jumper Channel, Rabu (16/11/2022).
Dari proses gugatan tersebut ternyata ada 3 alasan yang diungkap Anne Ratna kenapa ia memilih bercerai dari DM:
Pertama tentang soal rumah tangganya yang ia anggap mengalami permasalahan sejak beberapa tahun belakangan ini yang membuatnya memutuskan untuk bercerai dari Dedi.
“Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok,” ungkapnya.
Baca Juga: Momen Tak Biasa Menteri PUPR, Warganet: Ini Nih Wartawan yang Nggak Bisa Diusir
Perselisihan itu terjadi karena perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangganya.
Kedua Bupati Purwakarta tersebut mengatakan bahwa tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik secara nafkah lahir maupun batin.
Alasan kedua ini terungkap usai sidang mediasi di mana Anne mengaku Kang Dedi tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan.
Ketiga Anne menjelaskan bahwa ia juga mendapatkan kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis dari rumah tangganya bersama Kang Dedi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pasti Naik Lho! Ini Besaran UMP Jakarta 2023, Diungkap Menaker Ida Fauziah
“Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami,” kata Ambu Anne kembali.
Selanjutnya, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan Minggu lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.
“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," jelas Ambu Anne terakhir. ***

Share this article
Ia juga menjelaskan bahwa setelah hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian disepakati tidak masuk ke dalam gugatan tentang hak asuh