AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari selebriti kondang Nikita Mirzani.
Pasalnya Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum.
Nikita Mirzani diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang kini melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Terungkap Sosok Selebgram Clara Shinta, Benarkah Ia Menjadi Simpanan DA karena Glamornya ?
Kini dikabarkan bahwa Nikita Mirzani telah ditahan.
Nikita Mirzani dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Lambe Turah, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polres Kota Serang memberikan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.
Diketahui proses penyerahan tahap II tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Baca Juga: Temukan Caranya di Sini, Delapan Jurus Ampuh pada WhatsApp Agar Chattingan Tidak Membosankan
Saat di ruang penyerahan tahap II terlihat tim kesehatan sempat mengecek kondisi Nikita Mirzani.
Nikita dibawa keluar dari ruangan ke dalam mobil pada pukul 18.35 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil oleh tim dari Kejaksaan Negeri Serang yang disusul dengan mobil tahanan.
Nikita akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka NM telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjuntak seperti dikutip dari Lambe Turah.
Baca Juga: Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Freddy menuturkan bahwa penahanan Nikita berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kemudian alasan subjektif pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur Freddy.
Selama proses tahap II, Nikita sempat berteriak histeris dan menangis.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra? Kalian jahat semua disini, kalian engga punya hati Nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Nikita saat berada di Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga: TikTokers Clara Shinta Tertangkap Basah sang Istri Big Boss, Begini Kronologinya
Dilansir AyoJakarta.com dari Bantenraya.com dalam artikel Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: BerapaKalian Dibayar Hah? bahwa diketahui sebelumnya Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal itu diketahui berdasarkan surat polisi dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.
Lalu penetapannya sebagai tersangka tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polres Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.***

Share this article
Nikita Mirzani tidak lepas dari kontroversialnya, ia resmi ditahan pihak kepolisian karena kasus pencemaran nama baik terhadap orang ini.