AYOJAKARTA.COM - Setelah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT, Rizky Billar akhirnya resmi menyandang status tersangka.
Penetapan status tersangka Rizky Billar ini terjadi setelah suami Lesti Kejora ini menghadiri pemeriksaan polisi pada Rabu (12/10/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan yang bertambah menjadi 48 pertanyaan selama delapan jam lamanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Rizky Billar Pasca Jadi Tersangka Kasus KDRT, Tunjuk Hotma Sitompul Menjadi Kuasa Hukumnya
Seperti dikutip AyoJakarta.com dari tayangan YouTube KH INFOTAINMENT pada Kamis (13/10/2022) berikut ini.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul.
Dalam wawancaranya bersama wartawan, Hotma Sitompul mengungkapkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan, kita tunggulah satu hari dua hari," ungkapnya.
Hotma Sitompul juga mengungkapkan kondisi Rizky Billar pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Pengacara kondang tersebut menceritakan bahwa kondisi Rizky Billar sangat letih.
"Ya tentu letih sekali dan kita minta untuk ditunda dulu sementara," ungkapnya.
Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora, 48 Pertanyaan Telah Dijawab
Dalam kesempatan tersebut, Hotma Sitompul juga mengungkap kemungkinan Rizky Billar berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat ya. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," terang Hotma Sitompul.
Terkait perpindahan kuasa hukum dari Adek Erfil Manurung kepada dirinya, Hotma Sitompul juga memberi jawaban.
Ia menyebut bahwa tidak ada perpindahan kuasa hukum karena dirinya masih satu tim dengan Adek Erfil Manurung.
"Kok tahu perpindahan? Makanya pertanyaannya apakah bekerja sama sama yang lalu?" tanyanya balik.
"Jadi satu tim ya?" tanya wartawan.
"Betul," jawab Hotma membenarkan.
Untuk diketahui, Rizky Billar dijerat Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.***

Share this article
Pengacara Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa Rizky Billar ingin berdamai dengan Lesti Kejora pasca penetapannya sebagai tersangka kasus KDRT