AYOJAKARATA.COM – Lesti Kejora melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan Rizky Billar, suami, sebagai pelaku ke Polres Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.
Akibat KDRT oleh Rizky Billar, Lesti Kejora mengaku mengalami sejumlah memar di bagian tubuhnya.
Lesti, dalam laporannya ke polisi, bahkan mengaku sempat dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar.
Dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora, mengalami sejumlah luka memar.
"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, luka memar tersebut diperoleh Lesti lantaran Rizky mendorong serta membantingnya ke kasur. Selanjutnya, Rizky juga mencekiknya dan membantingnya di kamar mandi.
Dalam rincian laporan pihak kepolisian, kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesti Kejora alami luka lebam.
Baca Juga: BSU Tahap 4 2022 Kapan Cair: Ini Data Penerima BLT Rp600 Ribu di Tahap 1, Tahap 2 & Tahap 3
Namun demikian untuk memastikan lukanya di mana saja, Lesti pun divisium. Polisi masih menunggu hasilnya rampung.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya.
Diberitakan sebeklumnya, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, seperti dilansir pmjnews.com.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Apabila terbukti, jelas Rizky Billar akan terancam hukuman penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih
Jika terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara jika mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Untuk kasus dugaan KDRT oleh RIzky Billar terhadap Lesti Kejora, menurut Kombes Zulpan, diperkuat dengan adanya saksi. Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora. "Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujarnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.
Sebelumnya, Kombes Zulpan memastikan bahwa penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional. Kepolisian menegaskan siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.
"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan.
Adapun proses penyelidikan kasus tersebut saat ini masih bergulir. Dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa KDRT Lesti Kejora pun sudah diperiksa.
Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Anies Baswedan yang Pensiun Jadi Gubernur Mulai 16 Oktober
Menuruut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena UU mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada Rabu 28 September 2022. Kejadian tersebut terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Kemudian Lesti melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam. Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, nilai token kripto milik pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora, LESLARVERSE (LLVERSE) diketahui melemah pada Jumat 30 September 2022 pagi. Padahal, Kamis sore, harga token tersebut sempat meningkat.
Seperti dilansir Coinmarketcap, pada pukul 07.15 WIB, LLVERSE turun tajam 13,12 persen ke posisi US$0,0000009907 per keping. Sebelumnya, pada Kamis sore, koin kripto itu tercatat naik 4,36 persen ke posisi US$0,000001137.
Walaupun, harga itu juga sebenarnya sudah turun sangat jauh dari posisi puncaknya. Bahkan, token pasangan yang diterpa kasus KDRT Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora, tersebut menyentuh level US$0,000005284.
Demikian informasi terkait dengan dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora.

Share this article
Dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora, mengalami sejumlah luka memar.