AYOJAKARTA.COM -- Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian antara Ibrahim alias Baim Wong (pemohon) dengan Paula Verhoeven (termohon) pada Rabu, 16 April 2025 melalui sidang elektronik sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2022.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Bapak Juaini, mengklarifikasi bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan dibacakan secara terbuka.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 60 Undang-Undang Peradilan Agama.
"Setelah pembacaan putusan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan tentang poin-poin daripada amar putusan tersebut, kemudian apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.
Saya pikir apa yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu sudah kita dengar dan kita lihat bersama, dan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," jelas Bapak Juaini.
Baca Juga: Kapan Dana PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair? Ini Hasil Pengecekan Terbaru 19 April 2025
Menanggapi keberatan Paula Verhoeven yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim ke Komisi Yudisial karena merasa tidak ada bukti kuat yang membuktikan dirinya melakukan perselingkuhan atau durhaka, Bapak Juaini menyatakan bahwa itu merupakan hak termohon dan ada salurannya.
"Kalau menyangkut dengan materi putusan itu bisa dilakukan upaya hukum banding. Kemudian terkait dengan laporan Paula itu juga hak beliau untuk menyampaikan aspirasinya ke pihak Komisi Yudisial kalau memang dianggap hakim Jakarta Selatan melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim, dan itu tentu ada prosesnya nanti oleh pihak Komisi Yudisial dan saya tidak mungkin mendahului dari proses KY tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cara Bayar PBB di Jakarta Makin Mudah! Cukup Lewat BRImo, Nggak Perlu Antre Lagi
Bu Elsa Sarif dan Bu Neng yang hadir dalam dialog tersebut mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak psikologis pada anak-anak jika seluruh detail putusan, terutama yang menyangkut perselingkuhan, diekspos ke publik.
Terkait hak asuh anak, Bapak Juaini menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan.
"Dalam perkara Baim dan Paula ini ada gugatan konvensi yang menuntut hak asuhan anak dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kemudian dalam putusan dinyatakan bahwa hak asuh anak itu diberikan kepada kedua orang tuanya dengan berbagi waktu, dua pekan bersama dengan ayahnya dan dua pekan bersama dengan ibunya.
Jadi itu juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena faktor usia anak yang belum bisa memilih karena mereka belum berumur di atas 12 tahun," tutur Bapak Juaini.
Bu Neng menekankan pentingnya menjaga kepentingan anak dalam proses perceraian ini dengan menyatakan, "Paula dan Baim itu wajib menjalankan keputusan atau penetapan dari pengadilan agama.
Harus ada perjanjian juga di antara mereka tentang pembagian waktu anak secara tertulis. Jangan sampai perceraian langsung, karena nanti kalau dilanggar bisa PMH (perbuatan melanggar hukum). Anak harus tetap diutamakan."***

Share this article
Paula Verhoeven melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial karena merasa tidak ada bukti kuat tentang perselingkuhan.