JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan Intelligent Smart System pada 2020 untuk menindak secara otomatis pemilik kendaraan khususnya motor yang sembarangan parkir di trotoar maupun jalur khusus sepeda.
''Jadi misalnya di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spot atau tempat pelanggaran yang ada itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan. Begitu menggunakan trotoar tentu melanggar,'' jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).
Hingga saat ini, pihaknya bersama Satpol PP baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak kendaraan yang luput dari pengawasan.
AYO BACA : Ingat, Ini Arti Marka di Jalur Khusus Sepeda
Penertiban yang dilakukan Dishub DKI untuk mengatasi parkir liar dikenal dengan Operasi Cabut Pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah ibu kota.
Operasi Cabut Pentil dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir di trotoar maupun jalur sepeda. Selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah membawa kendaraan ke fasilitas pemerintah dan mengunci ban kendaraan.
Dalam Operasi Cabut Pentil, kendaraan yang diparkir di trotoar adalah ojek daring yang menunggu penumpang di dekat fasilitas-fasilitas publik.
Sanksi yang diterapkan dalam Operasi Cabut Pentil berlandaskan Perda DKI Nomor 5/2014 tentang Transportasi.
Share this article
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan Intelligent Smart System pada 2020 untuk menindak secara otomatis pemilik kendaraan khususnya motor yang sembarangan parkir di trotoar maupun jalur khusus sepeda.