JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Pembatalan izin ini merupakan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
AYO BACA : Pencari Suaka Bisa Dipindahkan ke Pulau Reklamasi
Kepgub ini dibuat Anies menyangkut pencabutan Kepgub DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.
AYO BACA : IMB Pulau Reklamasi Diterbitkan, Begini Tanggapan Para Pengusaha
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).
Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah." demikian bunyi putusan lainnya.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.
Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.
AYO BACA : Walhi Tuntut Anies Lakukan 3 Hal Terkait Reklamasi

Share this article
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.