Wajib Ditinggalkan, Inilah 4 Larangan saat Idul Adha Lengkap dengan Dalilnya

4 Larangan saat Idul Adha
4 Larangan saat Idul Adha

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini empat larangan saat Idul Adha yang wajib kita tinggalkan sebagai umat Muslim.

Pasalnya, jika kita melakukan empat larangan saat Idul Adha ini malah akan mendapat dosa.

Simak ulasan empat larangan saat Idul Adha sebagai berikut pada artikel di bawah ini.

Baca Juga: Tips Agar Daging Kambing Empuk Ala Chef Ade Koerniawan, Cocok untuk Hidangan Sate di Hari Raya Idul Adha 2022

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022).

Namun sebagian umat Islam sudah merayakan Idul Adha lebih dulu pada hari ini Sabtu (9/7/2022).
Pada peringatan hari raya ini, berkurban menjadi satu tradisi yang sunnah untuk dilakukan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Terlanjur Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Ini

Namun, sayangnya ada beberapa hal yang dilarang saat Idul Adha.

Berkurban biasanya diamalkan dengan menyembelih sapi, kambing, domba atau unta.

Amalan ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW, terutama bagi umat Islam yang mampu.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Sambal Kecap Chef Ade Koerniawan untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Empuk Tak Bau Prengus

Lebaran kurban ini menjadi salah satu bentuk rasa ikhlas, syukur, dan berkah bagi Allah SWT.

Tak ingin pahala kita berkurang saat berkurban, ada baiknya anda perlu mengetahui larangan-larangan saat Idul Adha.

Ada beberapa aktivitas yang tidak boleh dilakukan saat Idul Adha.

Baca Juga: Terungkap 3 Kendala BSU 2022 Tak Kunjung Cair hingga Kini, Pencairannya setelah Idul Adha?

Berikut AyoJakarta.com melansir dari berbagai sumber empat larangan saat Idul Adha yang wajib kita tinggalkan lengkap dengan dalilnya:

1. Puasa saat Idul Adha

Wajib dipahami, diharamkan berpuasa di hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut hari Tasyrik.

Hari Tasyrik adalah hari yang haram berpuasa di bulan Dzulhijjah, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Spesial Idul Adha, Dinkes DKI  Layani  Booster 1.000 Dosis / Hari di JIS

Larangan ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

"Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR Muslim nomor 1141).

Disebut hari Tasyrik berarti mendendeng atau menjemur daging kurban di bawah terik matahari.

Baca Juga: Inilah 7 Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam yang Wajib DIketahui

Di dalam hadist Syarh Shahih Muslim 8:18 menyebutkan, hari Tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir dan takbir.

Bertepatan dengan hari itu, biasanya para jamaah haji di Makkah melaksanakan ibadah lempar jumrah.

2. Dilarang potong kuku dan rambut bagi yang berkurban

Bagi yang berkurban di hari raya Idul Adha, dilarangmemotong kuku dan rambut di seluruh badan, termasuk mencukur kumis dan mencabut uban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto

Larangan ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadist yang disahkan oleh HR Muslim nomor 1977 bab 39 halaman 152, berbunyi:

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban".

Larangan ini mulai berlaku saat memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Ingin Mudik Hari Raya, Cek Yuk Tanggal Cuti Bersama Idul Adha!

Itu artinya, mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.
Hukum larangan memotong kuku dan rambut sifatnya sunnah.

Faedah larangan saat Idul Adha itu ditujukan untuk memberikan keistimewaan sekiranya Allah SWT berkenan untuk mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kuku.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Mandi Idul Adha hingga Adab Serta Keutamaannya

3. Jangan makan sebelum salat Idul Adha

Larangan saat Idul Adha selanjutnya yaitu jangan makan sebelum melaksanakan salat Idul Adha.

Buraidah ra berkata: "Nabi SAW tidak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari shalat) lalu beliau makan dari sembelihannya."

Hal ini disebabkan karena setelah melaksanakan salat Idul Adha akan melakukan penyembelihan kurban, sehingga diharapkan umat Muslim bisa menikmati makanan dari hewan kurban yang disembelih.

Baca Juga: Jangan Keliru, Berikut 15 Ucapan Idul Adha Bahasa Jawa dan Artinya untuk Dikirim ke Keluarga

4. Tidak menjalani cara salat Idul Adha dengan benar

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat." (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).

Salat Idul adha tentu sudah ada aturannya yang jelas.

Dalam melakukannya semua umat muslim wajib mengikutinya.

Jika ada yang dengan sengaja tidak menjalankan sesuai syariat islam, baik itu yang menjadi imam atau makmum maka baginya dosa besar.

Hal ini karena salat merupakan salah satu ibadah yang langsung menuju dan dinilai oleh Allah SWT.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# larangan saat Idul Adha

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.