AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 28 Juli 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak hingga Desember 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemadanan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Sebelum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, masyarakat terlebih dahulu harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak (WP) supaya dapat melakukan transaksi elektronik.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda dapat melakukannya secara online dan offline.
Bagi yang ingin membuat EFIN secara offline, berikut adalah caranya.
1. Unduh formulir permohonan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di situs DJP Online atau di KPP/KP2KP terdekat.
2. Isi formulir permohonan EFIN. Isi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan benar.
3. Siapkan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan EFIN yang sudah diisi
- Alamat email aktif
Baca Juga: Batas Lapor SPT Hingga Besok, tapi Kalau Lupa EFIN Gimana?
- Asli dan fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
- Asli dan fotokopi NPWP/SKT
4. Datang ke KPP/KP2KP. Bawa formulir permohonan EFIN yang sudah diisi dan dokumen persyaratan ke KPP/KP2KP terdekat.
5. Serahkan formulir permohonan EFIN dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP/KP2KP.
6. Terima EFIN dari petugas KPP/KP2KP.
7. Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP/KP2KP, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui situs DJP Online.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi EFIN:
1. Kunjungi situs DJP Online.
2. Masukkan EFIN dan password sementara yang telah Anda terima dari petugas KPP/KP2KP.
3. Klik tombol Aktivasi.
4. Ganti password dengan password baru yang Anda inginkan.
Pembuatan EFIN pajak pribadi secara offline dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan datang ke KPP/KP2KP terdekat.
Baca Juga: Mudah! Begini 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Dilakukan Secara Online
Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN agar dapat digunakan untuk melakukan transaksi elektronik termasuk pemadanan NIK dan NPWP.
Share this article
Buat EFIN pajak pribadi offline dengan langkah mudah. Siapkan dokumen, datang ke KPP/KP2KP, dan aktifkan EFIN online.