AYOJAKARTA.COM – Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Saat Hari Raya Idul Adha, tak lengkap rasanya apabila di lingkungan sekitar rumah tidak ada proses kurban.
Proses penyembelihan hewan atau disebut juga kurban merupakan salah satu hal yang identik di Hari Raya Idul Adha.
Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu diwajibkan untuk berkurban.
Baca Juga: Ada Usulan Libur Hari Raya Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari? Begini Penjelasan Pemerintah
Setiap tahunnya, banyak umat muslim yang melaksanakan ibadah berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Akan tetapi, mungkin saja masih ada sebagian masyarakat yang enggan untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Padahal apabila dilihat secara ekonomi, mereka mampu untuk menunaikan ibadah kurban.
Nabi Muhammad SAW pernah memberikan peringatan bagi mereka yang yang mampu akan tetapi tidak mau berkurban.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha Secara Runtut Lengkap dengan Niatnya
Lalu bagaimana hukum orang yang mampu tapi tidak mau berkurban pada saat Idul Adha? Simak penjelasan berikut ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam pada Rabu, 13 Juni 2023, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:
“Barang siapa yang mendapatkan kelapangan untuk berkurban, namun dia tidak berkurban, maka janganlah dia mendatangi tempat salat kami” (HR Ibnu Majah 3123).
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad SAW memberikan penekanan bagi seseorang yang memiliki kelapangan harta untuk berkurban.
Berdasarkan hadits tersebut, sebagian sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan.
Demikian informasi mengenai hukum orang yang mampu tapi tidak mau berkurban pada saat Idul Adha.***

Share this article
Simak jawaban bagaimana hukum orang yang mampu secara ekonomi tapi tidak mau berkurban pada saat Idul Adha.