AYOJAKARTA.COM — Umat muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari Raya Kurban.
Hari Raya Idul Adha disebut sebagai Hari Raya Kurban karena di hari tersebut bagi umat muslim akan mempersembahkan hewan kurban untuk disembelih, dan kemudian dibagikan dagingnya kepada keluarga dan orang yang membutuhkan.
Lalu bagaimana jika berkurban namun dengan uang hasil pinjaman atau utang?
Dirangkum dari laman resmi organisasi muslim Muhammadiyah, bahwa dalam hal hukum kurban terbagi menjadi dua pendapat.
Baca Juga: Resep Sop Kambing Anti Prengus, Cocok Jadi Menu Lezat Masakan Idul Adha
1. Wajib Bagi yang Mampu
Hukum berkurban yang pertama ini diungkapkan oleh Abu Hanifah, Imam Ahmad dan dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.
Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.
Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Di antara dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].
Terdapat sebuah hadis lain yang menguatkan hadis sebelumnya, yaitu:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].
Baca Juga: Apakah Ada Tunjangan Hari Raya Idul Adha Bagi PNS? Simak Penjelasan PMK No 49 Tahun 2023 Ini
2. Sunnah Mu’akkadah (Ditekankan)
Hukum kurban yang kedua ini adalah pendaoat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain.
“Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Dari kedua pendapat tersebut, maka bagi orang yang mampu sangat dianjurkan untuk melakukan kurban.
Dan bahkan apabila mampu namun tidak berkurban, maka bisa menjadi sesuatu hal yang tidak disukai.
Sebaliknya bagi orang yang tidak mampu maka tidak ada anjuran baginya untuk berkurban.
Maka bisa diambil kemampuan, apabila seorang hamba berutang hanya untuk membeli hewan kurban maka itu tidak perlu dilakukan.
Karena hal itu menunjukkan bahwa dia bukanlah orang yang mampu.
Jika berutang orang tersebut akan memaksakan dirinya padahal sebenarnya tidak mampu, hal itu justru dapat menyulitkan hidup orang tersebut karena bisa saja sulit membayar kembail utang tersebut.
Kecuali bagi yang memiliki dana talangan kurban, namun orang tersebut mempunya harta yang bisa dijaminkan untuk membayar, misal deposito yang akan jatuh tempo, orang yang memiliki gaji tetap, atau memiliki hasil kebun yang menjanjikan.
Bagi yang ingin sekali berkurban namun merasa berat dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan sekaligus karena belum mampu, cobalah untuk memulai menabung kurban.
Kamu bisa mulai mengumpulkan uang setiap hari, minggu atau setiap bulan untuk mempersiapkan diri membayar kurban di Hari Raya Idul Adha.***

Share this article
Kata Muhammadiyah soal bagaimana jika berkurban namun dengan uang hasil pinjaman atau utang saat Idul Adha.