AYOJAKARTA.COM - Media sosial dihebohkan dengan kisah seorang wanita bernama Ibu Siti.
Sebab, Ibu Siti diketahui melakukan praktik poliandri alias memiliki dua suami.
Suami pertama Ibu Siti bernama Abdul dan suami keduanya bernama Somad.
Baca Juga: VIRAL! Modal Resep Mandi Kembang, Wanita Bernama Siti Ini Lakukan Praktik Poliandri
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com pada Selasa (30/5/2023), Ibu Siti bersama Abdul dan Somad tinggal bersama dalam satu atap.
Ketiga hidup harmonis dan rukun tanpa adanya rasa isi atau cemburu.
Ibu Siti pun membagikan resep bagaimana dia bisa memiliki dua suami dan hidup harmonis.
Baca Juga: Mundur dari Golkar, Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Poligami Viral Lagi di TikTok!
Ternyata Ibu Siti sering melakukan mandi kembang tengah malam dengan air dingin dan campuran kembang.
Lantas seperti apa hukum praktik poliandri dalam Islam?
Berikut ulasannya dilansir dari laman hukumonline.com:
Baca Juga: Terungkap Selingkuh Lagi, Virgoun Minta Setujui Poligami Hingga Sang Istri Ajukan Persyaratan Ini
Menurut laman hukumonline.com, praktik poliandri ternyata dilarang di Indonesia.
Praktik poliandri ini di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami.
Dari sisi perspektif filosofis, praktik poliandri ini dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita.
Baca Juga: Sedih! Inara Rusli Ungkap Perlakuan Silent Treatment Virgoun Demi Restu Poligami dengan Tenten Anisa
Sejalan dengan hal itu, dalam perspektif normatif hukum poliandri adalah haram.
Hal tersebut berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Kemudian dilihat dari sisi perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Baca Juga: Kabar Arie Untung Poligami dan Menikah Lagi Bikin Heboh, Kini Terungkap Kebenarannya
Bahkan, dilansir dari laman mui.or.id, poliandri juga dianggap zina dalam Islam dan itu jelas dilarang.
"Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.***
Share this article
Heboh kisah Ibu Siti yang lakukan praktik poliandri atau bersuami lebih dari satu, ternyata hukumnya dalam Islam haram.