AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah penjelasan Buya Yahya mengenai bolehkah menikah di bulan Ramadan.
Seperti yang diketahui, menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Mungkin ada sebagian pasangan yang memilih untuk menikah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Pahala di Bulan Ramadan Dilipatgandakan, Apa yang Harus Dilakukan Umat Islam?
Lalu, apakah boleh apabila seseorang ingin menikah di bulan Ramadan?
Sebelumnya, Buya Yahya pernah membahas mengenai hukum menikah di bulan Ramadan.
Kala itu, ada salah seorang jamaahnya yang bertanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Renungan Diri dari Buya Yahya, Ungkap Besarnya Dosa Meninggalkan Puasa Ramadan
Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa menikah di bulan Ramadan diperbolehkan.
Ini karena, melangsungkan akad nikah saat bulan Ramadan tidak membuat puasa seseorang menjadi batal.
“Nikah boleh. Nikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkannya,” kata Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ngaji Mushola pada Selasa (28/3/2023).
“Akad nikah siang hari bulan Ramadan boleh. Akad nikah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa,” sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwasannya yang membatalkan puasa seseorang adalah ketika mereka melakukan hubungan.
Ditegaskan oleh Buya Yahya bahwa batalnya puasa seseorang apabila ia melakukan hubungan pada siang hari di bulan Ramadan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya!
“Yang membatalkan puasa adalah berhubungan di siang hari bulan Ramadan. Kalau malam hari bebas. Jangan sampai pengantin salah paham, yang nggak boleh berhubungan di siang hari bulan Ramadan,” jelasnya.
Buya Yahya kemudian kembali menegaskan, bahwa yang membatalkan puasa adalah berhubungan tanpa udzur.
Ia juga mengingatkan bahwa melakukan hubungan saat siang hari di bulan Ramadan adalah haram.
Baca Juga: Lupa Niat, Apakah Sah Puasanya di Bulan Ramadan? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya di Sini!
“Yang membatalkan puasa adalah hubungan di bulan Ramadan tanpa udzur, tanpa sakit, tanpa bepergian, tanpa gila, tanpa macam-macam. Jadi 9 hal orang yang tidak wajib berpuasa, selagi anda bukan 9 orang tersebut maka puasa bagi anda wajib,” tegasnya.
“Maka berhubungan hukum yang haram dan dosa besar dan kena kafarat, hukuman besar,” tutupnya.***

Share this article
Buya Yahya, mengatakan bahwa melangsungkan akad nikah saat bulan Ramadan tidak membuat puasa seseorang menjadi batal.