AYOJAKARTA.COM – Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dilakukan di bulan Ramadan.
Puasa merupakan ibadah yang mengharuskan umat Islam untuk menahan rasa haus dan lapar serta hal yang membatalkan mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan di siang hari di bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana hukum bagi seseorang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari di bulan Ramadan, karena kesiangan dan mendahulukan sahur kemudian mandi wajibnya setelah adzan Subuh, apakah puasanya sah atau tidak?
Baca Juga: Mbah Moen Janjikan Nikmat Besar yang akan Didapat Dalam Bulan Ramadan Jika Lakukan Hal Ini
Pendakwah Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhu yang menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam hadits tersebut datang seorang laki-laki yang menemui Nabi Muhammad SAW, lalu kemudian bertanya.
“Ya Rasulullah, aku ketika bangun pagi dalam keadaan junub, belum mandi wajib dan saya mau puasa?” tanyanya, dijelaskan Ustaz Abdul Somad, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Medina Dakwah, Selasa, 28 Maret 2023.
Lalu kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab, “Aku (Nabi Muhammad SAW) juga pernah bangin pagi dalam keadaan junub, lalu aku mandi wajib, dan aku berpuasa,” Jawab Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kemudian laki-laki tersebut tidak puas terhadap jawaban yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, dan ia berkata.
“Wahai Rasulullah SAW, engkau tidak sama seperti kami, engkau Nabi, dosamu yang lalu dan yang akan datang sudah diampuni oleh Allah SWT,” katanya.
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab pertanyaan tersebut dengan marah.
“Aku (Nabi Muhammad SAW) orang yang paling takut kepada Allah SWT, dan aku (Nabi Muhammad SAW) orang yang paling tahu Allah SWT,” Jawab Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Waspada! Hoax Pendaftaran Bansos Ramadan 2023 dari Kemensos yang Beredar Melalui WhatsApp
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa perkataan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhu tersebut mempunyai makna bahwa meskipun mandi wajib dilakukan setelah mendengar adzan Subuh tidak apa-apa, dan melanjutkan puasanya.
Beliau mengatakan bahwa yang terpenting adalah junubnya atau hubungan suami istri tersebut dilakukan sebelum adzan Subuh berkumandang.
UAS menyebutkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah hubungan suami istri yang dilakukan setelah adzan Subuh.
“Jadi sebelum adzan subuh, dia berhubungan suami istri, lalu datang adzan subuh, maka lanjutkan puasanya,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh kemudian berhubungan suami istri, itu tidak boleh,” sambungnya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa menurut Imam Nawawi, orang yang junub atau mandi wajib ketika subuh maka puasanya sah, meskipun junub itu karena mimpi basah atau berhubungan badan suami istri.
“Jadi lanjutkan puasa anda,” pungkas Ustaz Abdul Somad.***

Share this article
Hukum bagi seseorang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari di bulan Ramadan dan mandi wajibnya setelah adzan Subuh.