AYOJAKARTA.COM - Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya berhubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan adalah dosa besar.
"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar," ungkap Buya Yahya dikutip melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 28 Maret 2023.
"Bukan urusan Kafaratnya (hukuman), dosanya di hadapan Allah itulah yang besar," tambahnya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Pahala di Bulan Ramadan Dilipat Gandakan
Bahkan jika seseorang sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan akan dikenakan hukuman (kafarat).
"Dan bagi yang berhubungan suami istri maka dia akan dihukum. Kalau bisa memang ada memerdekakan satu budak, tapi budak sudah tidak ada," kata Buya Yahya.
Maka hukuman atau Kafaratnya adalah puasa dua bulan berturut atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 mud.
"Maka beralih dalam hal ini dalam madzhab Imam Syafi'i, harus dengan tertib, suruh puasa dua bulan berturut-turut," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Ganjaran Orang yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat
"Maka dia membayar memberi makan 60 orang fakir, kalau ga mampu nanti kalau sudah punya duit," sambungnya.
Hal ini ditegaskan oleh Buya Yahya bahawa seseorang yang berani melanggar Allah maka dosa besar.
"Yang perlu kita tekankan disini keberanian melanggar Allah," jelas Buya Yahya.
"Sebab bagi orang kaya, 60 mud adalah mudah, satu mud setiap orang fakir, 60 orang," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan yang membatalkan puasa bahkan dosa besar adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan tanpa ada udzur.
"Berhubungan suami istri di siang hari puasa Ramadan, dan dalam keadaan dia tidak punya udzur," jelas Buya Yahya.
"Batalnya dengan bersenggama (berjima) dan tidak ada yang memaksa," sambungnya.
Kemudian dijelaskan syarat memaksa ada 5, "Ancamannya membahayakan, nyawanya, kehormatan keluarganya, akalnya, dunia hartanya, yang memaksa orang yang kuat, bakal mampu mewujudkan ancamannya tadi," kata Buya Yahya.
"Dan yang dipaksa tidak akan mampu bisa mengelak, waktu menjalankannya tidak ada ikhtiar," tambahnya.
Lalu berhubungan suami istri yang dibolehkan yakni apabila ada udzur (halangan) syar'i atau termasuk orang yang boleh membatalkan puasanya.
Salah satunya misal sedang bepergian (Musafir) dengan syarat sudah masuk perjalanan sebelum waktu subuh.
Maka jika seorang suami istri sedang melakukan perjalanan, lalu ia tidak berpuasa, dan berhubungan suami istri maka itu sah.
"Bepergian yang boleh kita berbuka di tengah jalan adalah, jika kita sebelum masuk waktu subuh sudah di perjalanan," jelas Buya Yahya.
"Karena dia musafir memenuhi syarat, tidak puasa dia, selagi tidak puasa ya dia boleh berhubungan suami istri," sambungnya.
Asalkan, seseorang itu termasuk ke dalam orang-orang yang boleh berbuka, maka tidak berdosa apabila ia melakukan hubungan suami istri.
"Jadi suami tersebut kalau memang memenuhi syarat bepergiannya, dia tidak berdosa, karena dia adalah memang orang yang boleh berbuka," ucap Buya Yahya.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya berhubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan adalah dosa besar.