AYOJAKARTA.COM - Pernahkah terjadi pada Anda atau seseorang yang Anda kenal, mengalami keluarnya mani secara tidak sengaja ketika sedang berpuasa Ramadhan?.
Tentu dengan kejadian keluar mani tidak sengaja ketika sedang berpuasa Ramadhan adalah hal yang tidak diinginkan dan membingungkan bagi sebagian orang.
Dengan kasus keluarnya mani secara tidak sengaja ini apakah akan membatalkan puasa? Untuk menjawab hal tersebut, mari kita simak berita berikut ini.
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Pemberian THR PNS 2023 dan Gaji ke 13, Benarkah akan Naik 10 Persen?
Seperti yang kita ketahui, bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam.
Pada bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Namun, terdapat beberapa pantangan yang wajib dihindari agar ibadah puasa diterima Allah, Salah satunya adalah masturbasi atau onani.
Masturbasi atau onani merupakan aktivitas mengeluarkan air mani secara sengaja dengan menggunakan tangan atau alat bantu lainnya guna memperoleh kepuasan.
Ketika sedang berpuasa Ramadhan, umat muslim diharapkan untuk menata emosi dan hati agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik.
Dalam sebuah video ceramah yang dilansir oleh kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum melakukan masturbasi saat berpuasa Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, keluarnya mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa tersebut.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga menjelaskan ada dua indikasi mengenai keluarnya air mani.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia di Piala Dunia U20, Ternyata Berdampak Fatal?
Indikasi pertama adalah ketika air mani keluar melalui mimpi basah ketika tidur dan memimpikan bersenggama.
Jika air mani keluar melalui mimpi basah ketika tidur dan memimpikan bersenggama ini hukumnya tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.
Namun seorang muslim tetap harus melakukan mandi junub untuk menghilangkan hadas besar.
"Jika ada seorang muslim mengalami kejadian saat berpuasa mengalami mimpi basah, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena ia tidak sengaja," Ujar Buya Yahya di kutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Al-Bahajah TV pada (27/3/2023).
Sementara itu, indikasi kedua adalah jika air mani tersebut dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, maka puasa akan batal.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa melakukan masturbasi merupakan dosa, dan membatalkan puasa merupakan dosa besar.
"termasuk mengeluarkan mani dengan sengaja merupakan perbuatan yang membatalkan puasa, mohon maaf apakah dengan onani atau apasaja," Ujar Buya Yahya.
Namun, dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat atau denda bagi orang yang melakukan masturbasi di saat berpuasa Ramadhan.
Baca Juga: Waduh! Tindakan Mahfud MD Bocorkan Aliran Dana Mencurigakan Kemenkeu Ternyata Dilarang, Kenapa?
Orang tersebut hanya memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan lain.
Di akhir ceramahnya, Buya Yahya mengajak umat muslim untuk senantiasa menjauhkan diri dari keharaman, khususnya syahwat, serta berdoa agar didekatkan dengan sesuatu yang halal.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hukum keluarnya mani secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan.***

Share this article
Buya Yahya jelaskan hukum keluarnya air mani ketika sedang berpuasa di bulanRamadan, tidak batal jika...