AYOJAKARTA.COM – Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan dibayar oleh setiap muslim baik laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan suci Ramadan.
Batas pembayaran Zakat Fitrah sendiri yakni akhir bulan Ramadan, dan sebelum shalat Idul Fitri.
Tujuan dari Zakat Fitrah sendiri yakni untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?
Di Indonesia pada saat pembayaran Zakat Fitrah banyak sekali yang membentuk panitia Zakat.
Lantas apakah panitia Zakat Fitrah mempunyai hak untuk menerima Zakat?
Berikut penjelasan Buya Yahya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube New Tausiah Ustadz pada Minggu, (26/3/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Buya Yahya saat ada seorang jamaah yang bertanya soal Zakat.
Baca Juga: 6 Persiapan Mudik Lebaran 2023 Bawa Bayi Naik Bus agar Aman dan Nyaman
“Panitia zakat di kampung saya dapat jatah, katanya masuk asnaf yang menerima Zakat,” tanya jamaah.
Menurut Buya Yahya panitia tidak termasuk kepada asnaf zakat, sehingga tidak berhak untuk menerima zakat.
“Tidak ada asnaf zakat yang namanya panitia, golongan 8 penerima zakat tidak ada yang namanya panitia,” kata Buya.
Diketahui penerima zakat dalam golongan tersebut yakni, Fakir Miskin, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Amil, dan Ibnu Sabil
Kecuali, panitia tersebut merupakan orang yang termasuk golongan fakir miskin.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa yang dinamakan amil sendiri itu sudah dibentuk oleh Kemenag.
“Namanya, amil, amil itu orang yang menarik zakat dan membagi zakat itu adalah yang ditentukan oleh hakim atau pemerintah dari Departemen Keagamaan,” ungkap Buya.
Sehingga sangat berbahaya jika ada zakat dan ada amil yang palsu atau panitia yang tidak ditentukan oleh Hakim.
“Ada mushola kecil amil nya 25 habislah semuanya, akhirnya sudah kongkalikong antara amil dengan amil, itu habis sudah,” sebut Buya.
Standar menjadi amil itu sudah ditetapkan, sehingga tidak boleh seenaknya memilih.
“Makanya amil itu harus direkomendasi oleh hakim, ada standarnya supaya tidak seenaknya dalam urusan pengadilan,” jelas Buya.
Meski begitu, Buya menegaskan bahwa panitia bisa mendapat zakat kalau dirinya termasuk kepada golongan fakir miskin.
“Tapi berhak mendapat zakat sebagai seorang fakir, jangan sampai ada yang bilang ‘panitia tidak boleh menerima zakat’ itu boleh tapi sebagai seorang fakir,” pungkas Buya.***

Share this article
Lantas apakah panitia Zakat Fitrah mempunyai hak untuk menerima Zakat? Berikut penjelasan Buya Yahya,