AYOJAKARTA.COM– Merayakan hari kasih sayang, mungkin umum dirayakan di negara-negara barat, yang mana mayoritas memeluk agama non muslim. Akan tetapi, bagi kaum muslim yang ada di Indonesia, dilarang untuk merayakan hari valentine karena haram. Apa alasan hari valentine menjadi haram?
Hari valentine dirayakan pada 14 Februari setiap tahunnya, di mana dalam hari kasih sayang, banyak pasangan yang akan saling memberi hadiah seperti coklat, bunga, dan hal lainnya.
Dikutip dari Suara.com, berikut alasan merayakan valentine haram di Indonesia.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Valentine Yang Bisa Kamu Download Secara Gratis
Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam
Valentine Day haram dirayakan untuk kaum muslim di Indonesia karena tiga dasar.
Pertama, adalah fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia melarang perayaan hari kasih sayang atau hari valentine. Secara resmi, Majelis Ulama Indonesia melarang perayaan hari valentine melalui fatwa haram MUI nomor 3 Tahun 2017.
Hal ini disebutkan bahwa merayakan valentine bukan merupakan tradisi Islam, dan ditakutkan hanya membawa keburukan dan dampak negatif yang tidak sesuai aturan Islam.
Dasar hukumnya adalah Al Quran Surat Al Imran (3): 64, Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Islam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.
“Katakanlah (Muhammad), "Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) "Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim"(Q.S. Ali Imran[3]: 64).
Selain itu, Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. AbuDawud, no. 4031).
Kedua, adanya penjelasan dari organisasi islam di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Menurut NU tidak boleh merayakan valentine yang tidak termasuk dalam syariat Islam, tetapi boleh apabila sebatas menyayangi dan mengasihi sesama muslim dan tidak hanya pada 14 Februari.
Terakhir, Muhammadiyah menganggap bahwa valentine adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh umat muslim, karena tidak sesuai syariat yang ada dalam Qur’an dan Hadits. Muhammadiyah juga menghimbau agar para remaja atau yang merayakan valentine bisa diganti dengan kegiatan lain yang positif.
Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan
Sementara itu, perayaan valentine serta haram halalnya merupakan topik yang hangat dibahas setiap tahun menjelang valentine tiba. Meskipun begitu, dengan dasar hukum jelas, sebagai muslim seharusnya mengikuti Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup.
Hal yang ditakutkan merujuk pada Fatwa Haram MUI adalah pergaulan bebas bagi mereka yang merayakan hari kasih sayang atau valentine di Indonesia, yang mana dapat berakhir dengan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Selain itu, sebagai muslim, terdapat hadits di mana tidak boleh menyerupai suatu kaum, sehingga merayakan valentine dapat membuat menyerupai kaum tersebut.***

Share this article
Hari valentine dirayakan pada 14 Februari setiap tahunnya, berikut alasan merayakan valentine haram di Indonesia.