AYOJAKARTA.COM – Bulan Ramadhan 2023 telah di depan mata, umat muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah wajib melakukan puasa di bulan yang penuh rahmat tersebut.
Namun ada beberapa golongan yang tidak bisa menjalankan puasa karena sakit atau bagi perempuan yang sedang haid.
Bagi umat muslim yang masih memiliki tanggungan hutang puasa di ramadhan sebelumnya, dapat mengganti hutang puasa di waktu yang tepat sebagai berikut.
Baca Juga: Polisi akan Panggil Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Soal Laporan 'Polisi Pengabdi Mafia'
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Magenta islam, berikut merupakan penjelasan waktu yang tepat untuk mengganti hutang puasa ramadhan.
Dalam Islam, hutang puasa ramadhan harus digantikan di lain hari atau yang dinamakan dengan puasa Qadha.
Terdapat banyak waktu yang tepat untuk menjalankan puasa Qadha agar tidak menjadi tanggungan atau hutang di akhirat nanti yang dapat menjerumuskan ke dalam neraka
Lembaga fatwa Mesir dari Ali jumah Muhammad mengatakan sebagian besar ulama berpendapat batas Qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.
Dengan demikian tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa, sepanjang belum menemui bulan ramadhan tahun berikutnya.
Hal tersebut berarti bahwa puasa Qadha boleh dilakukan pada beberapa bulan ketika menjelang Ramadhan berikutnya.
Diketahui bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah selalu membayar hutang puasa pada bulan Sya'ban seperti dalam hadits berikut.
‘Aisyah mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan tapi Aisyah tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya'ban dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam’
Oleh karena itu, dapat disimpulkan waktu untuk melakukan puasa Qadha bisa dilakukan kapan saja dengan batas waktu bulan Ramadhan berikutnya
Lebih cepat hutang puasa diganti, maka akan lebih baik, agar tidak menjadi beban di dunia maupun di akhirat nantinya.
Adapun hukum membayar hutang puasa ramadhan menjadi hal yang wajib selama tubuh masih sehat dan tidak ada halangan.
Namun ada beberapa golongan yang tidak bisa membayar puasa dengan puasa Qadha karena sedang dalam keadaan sakit yang parah.
Baca Juga: Pembatalan Putusan MK dan Penerbitan Perppu Tentang Cipta Kerja, Pembajakan Demokrasi?
Dalam ajaran islam, hal tersebut harus diganti dengan membayar Fidyah yaitu dengan cara memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan hutang puasa tapi belum mampu membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Untuk Fidyah yang harus dibayarkan pun adalah memberi makan fakir miskin sebesar 0,6 kg beras untuk satu hari puasa.
Sebagai catatan ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk membayar puasa yaitu disaat Idul Fitri Idul Adha dan hari tasyrik.***

Share this article
Masih punya tanggungan hutang puasa di ramadhan sebelumnya? Dapat mengganti hutang puasa di waktu yang tepat sebagai berikut.