AYOJAKARTA.COM - Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh.
Kendati demikian, Allah SWT memperbolehkan kepada mereka yang memiliki halangan atau udzur seperti sakit ataupun safar untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Untuk mereka yang memiliki udzur dan hilang selepas bulan Ramadhan, maka mereka wajib untuk mengqadhanya di hari lain.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Tinggal Menghitung Hari, Bolehkah Membaca Niat Puasa Langsung Sebulan Penuh?
Namun, hal tersebut berbeda jika mereka tidak sanggup lagi untuk membayar utang puasanya dengan qadha seperti orang yang sakit yang tidak kunjung sembuh dan orang tua yang sudah sepuh.
Allah SWT memberikan mereka keringan untuk mengganti utang puasa dengan memberi makan orang tidak mampu atau disebut juga dengan fidyah.
Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 184 yang artinya:
Baca Juga: Kapan Awal 1 Ramadhan 2024? Peneliti BRIN: Kemungkinan Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda...
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, memberi makan orang miskin,”.
Lantas siapa saja orang yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah?
Orang-Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Dikutip dari gramedia.com, adapun kriteria orang yang bisa membayar utang fidyah yaitu:
1. Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
Seorang perempuan yang sedang hamil boleh membayar utang puasanya dengan fidyah. Asalkan dengan syarat khawatir akan gizi untuk anak yang dikandungnya atau disusuinya tidak tercukupi.
2. Orang yang sakit parah dan tidak kunjung sembuh
Bagi mereka yang mengalami sakit parah dan tidak kunjung sembuh tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, mereka dapat mengganti utang puasanya dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Bagi yang Belum Membayarnya, Simak Penjelasannya!
3. Orang tua renta
Orang tua yang sudah sepuh dan tidak mampu untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan, diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti utang puasa di bulan Ramadhan.
4. Orang mati
Ada dua ketentuan bagi orang yang meninggal untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pertama orang yang tidak wajib membayar utang puasa adalah mereka yang meninggal karena sakit dan tidak sempat membayar utang puasa.
Kedua mereka yang meninggal wajib membayar puasa karena sebelumnya memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa.
Baca Juga: 6 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024, Salah Satunya Melunasi Hutang Puasa Tahun Lalu
Ukuran Fidyah
Jumlah yang harus dikeluarkan oleh mereka yang mengganti utang puasa dengan fidyah, memiliki beberapa perbedaan pandangan.
1. Satu Mud
Sebagian ulama seperti Imam Syafi'i berpendapat bahwa fidyah dapat dibayarkan kepada setiap orang miskin sebanyak satu mud gandum.
Artinya sebanyak telapak tangan yang digadaikan seperti orang yang berdoa. Hal ini sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
2. Dua Mud atau Setengah Sha’
Ada juga sebagian ulama seperti Abu Hanifah dapat dibayarkan sebanyak setengah sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Artinya dapat juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam sampai kenyang kepada satu orang miskin.
Baca Juga: Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan Bolehkah Puasa Sunnah? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya
3. Satu Sha’
Membayar fidyah sebanyak satu sha’ merupakan pendapat dari kalangan Hanafiyah seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i.
Artinya satu sha’ setara dengan empat mud atau bisa juga setara dengan takaran jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.***

Share this article
Berikut ini adalah orang yang wajib membayar fidyah untuk ganti puasa Ramadhan lengkap dengan besarannya.