Apa Boleh Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syaban 2024? Begini Penjelasan Buya Yahya Lengkap dengan Cara Bayar Utang Puasa Wajib

Ilustrasi. Puasa Ramadhan
Ilustrasi. Puasa Ramadhan

AYOJAKARTA.COM - Bulan Syaban menjadi waktu persiapan bagi umat Muslim menjelang bulan Ramadhan.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah boleh membayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban?

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang penting bagi umat Muslim.

Baca Juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Bagi yang Belum Membayarnya, Simak Penjelasannya!

Dan kebanyakan orang berusaha menjalaninya dengan penuh keikhlasan.

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan pada waktunya.

Seperti anak kecil, orang sakit, wanita hamil, wanita haid, wanita nifas dan lain-lain.

Baca Juga: 6 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024, Salah Satunya Melunasi Hutang Puasa Tahun Lalu

Sehingga kondisi ada beberapa kondisi tersebut yang diwajibkan membayar utang puasa atau qadha Ramadhan.

Puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu kapan saja sebelum menjelang puasa Ramadhan selanjutnya.

Berdasarkan PP Muhammadiyah ditetapkan bahwa Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024.

Baca Juga: Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan Bolehkah Puasa Sunnah? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya

Sedangkan awal puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.

Sehingga masih ada waktu untuk sekitar 1 bulan menjelang Ramadhan 2024.

Memasuki bulan Syaban, apakah boleh puasa qadha Ramadhan di bulan tersebut?

Dalam hal ini, ada dua ulama yang memberikan pandangan terkait bayar utang puasa di bulan Syaban.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Buya Yahya bahwa di bulan Syaban boleh melaksanakan puasa.

Baca Juga: RESMI! PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 11 Maret 2024, Lebaran Kapan?

Terutama untuk mengganti atau membayar utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

Sedangkan menurut Syekh Muhammad Jaber, tidak hanya boleh, bahkan disarankan bahkan diwajibkan qadha Ramadhan.

Puasa qadha Ramadhan di bulan Sya'ban tidak harus dilakukan secara berurutan.

Baca Juga: Awal 1 Ramadhan Jatuh pada Tanggal Berapa? Muhammadiyah: 11 Maret 2024

Misalnya, Anda bisa berpuasa selama tiga hari berturut-turut, lalu istirahat satu hari, atau menyesuaikan dengan kondisi tubuh.

Yang penting yaitu utang puasa tersebut dilunasi sebelum bulan Ramadhan tiba.

Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhona lillahi ta'ala.

Baca Juga: Ramadhan Sananta Resmi Absen di Asian Games 2022 karena Keputusan Persis Solo, Ungkap Alasan Keterbatasan Tim

Artinya:
"Saya niat puasa esok hari untuk mengganti puasa fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Demikian informasi membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban 2024.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Syaban
# Ramadhan
# puasa
# Muslim

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.