AYOJAKARTA.COM – Bagi umat Islam, bulan Syaban menjadi bulan terakhir untuk menggantikan hutang puasa yang dimiliki atau dikenal juga dengan mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan bulan Syaban adalah bulan terakhir sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang akan tiba beberapa minggu lagi.
Bagi umat Islam yang masih memiliki hutang puasa, maka diperintahkan untuk segera melunasinya dengan melakukan qadha puasa atau jika memang tidak sanggup maka dapat dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Hayo.. Jangan Salah Kaprah Ada Adab Puasa Ramadhan yang Wajib Dipahami Umat Muslim, Sudah Tahu?
Adapun ketentuan dalam membayar puasa adalah hal yang wajib, pasalnya puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib untuk dilaksanakan.
Namun disamping itu, masih ada sebagian umat Islam yang masih belum mengetahui kapan batas terakhir membayar puasa Ramadhan sebelumnya.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman nu.or.id. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail yang merupakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu mengganti hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban ini.
Tentu hal ini berlaku untuk seluruh umat Islam yang membatalkan puasa karena sebab akibat seperti uzur, sakit, dan lain sebagainya.
Namun, Alhafiz juga turut menjelaskan bahwa ada sebagian ulama mengharamkan untuk melakukan qadha puasa setelah lewat Nisfu Syaban, hal ini untuk mengantisipasi masuknya bulan Ramadhan.
Kemudian Alhafiz juga menjelaskan tentang qadha puasa, dimana bagi mereka yang membatalkan puasa demi orang lain.
Seperti ibu hamil maupun ibu menyusui, lalu orang yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga masuknya kembali Ramadhan tahun berikutnya maka mendapatkan kewajiban tambahan.
Adapun kewajiban tambahannya yakni dengan membayar fidyah, dan menjadi tanggungan orang yang berhutang.
Terkait ketentuan fidyah, maka orang yang bersangkutan harus membayar fidyah yakni sebesar satu mud untuk satu hari hutang puasanya.
Bagi yang belum mengetahui, bahwasanya satu mud tersebut sama dengan 543 gram menurut imam Maliki, Syafi’I dan Hambali.
Adapun menurut imam Hanafi, satu mud itu setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Oleh karena itu, kesimpulannya bagi umat Islam yang masih belum membayar puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, maka dianjurkan untuk melakukan qadha atau membayar fidyah sebelum masuknya Nisfu Syaban.***

Share this article
kapan batas terakhir waktu bayar hutang puasa Ramadhan atau qadha puasa Ramadhan di bulan Syaban? Jangan sampai tidak bayar kewajiban