AYOJAKARTA.COM – Selain halal bihalal ada tradisi unik yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia saat hari raya idul fitri.
Tradisi unik selain halal bihalal tersebut adalah bagi-bagi angpao atau amplop lebaran, biasa disebut juga bagi-bagi THR.
Namun berbeda dengan suatu perusahaan atau instansi, pemberi THR dalam budaya ampau lebaran ini adalah orang dewasa yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Paling Diincar Perusahaan, Apakah Jurusanmu Salah Satunya?
Biasanya angpao lebaran ini diberikan kepada siapapun yang dikehendaki si pemberi angpao, namun kebanyakan yang menerima adalah anak-anak kecil atau yang belum dewasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dari bagi-bagi angpao saat momen hari raya idul fitri atau lebaran ini dalam islam?
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (4/4/24), dalam islam berbagi THR atau angpao saat lebaran merupakan suatu bentuk sedekah.
Karena merupakan salah satu bentuk sedekah, pastinya tradisi berbagi angpao saat lebaran ini termasuk kegiatan yang sangat baik.
Bahkan ada sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar bin Khattab ra, bahwa berbagi kebahagiaan sesama manusia merupakan amal yang utama.
أفضل الأعمال إدخال السرور على المؤمن كسوت عورته وأشبعت جوعته أو قضيت له حاجة (رواه الطبراني)
Artinya: “Amalan paling utama adalah berbagi kebahagiaan kepada orang mukmin, engkau memberi pakaian untuk menutup auratnya, memberi makan atas kelaparannya, atau memenuhi hajatnya.” (HR At-Thabarani).
Baca Juga: Angsuran Ringan! DP Cuma Rp15 Juta Bisa Bawa Toyota Innova Venturer 2017 Bekas, Selengkapnya...
Dari hadits tersebut tentunya dapat dipahami bahwa kegiatan sedekah dengan cara bagi-bagi amplop saat lebaran merupakan salah satu amalan yang utama.
Dimana islam sendiri sangat begitu menganjurkan umatnya melakukan sedekah atau saling berbagi dan membantu sesama saudara lainnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an seperti berikut:
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۚ وَاِ نْ تُخْفُوْهَا وَ تُؤْتُوْهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْر
Artinya: “Jika kalian menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik; dan jika kalian menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagi kalian; Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah Maha Mengetahui pada apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah: 271).
Dari ulasan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa kegiatan bagi-bagi angpao saat lebaran tentunya diperbolehkan.
Pasalnya dalam kegiatan berbagi angpau saat lebaran atau biasa diistilahkan THR terdapat 3 keberkahan pahala, yaitu pahala berbagi kebahagiaan, pahala sedekah, dan juga pahala silaturahmi.***

Share this article
Bagaimana hukum dalam Islam tentang bagi-bagi angpao atau amplop lebaran, biasa disebut juga bagi-bagi THR.