AYOJAKARTA.COM---Tinggal menghitung hari bulan Ramadan akan segera datang. Di bulan ini umat muslim berlomba-lomba beribadah untuk mendapatkan pahala.
Salah satu ibadah wajib di bulan Ramadan yaitu anjuran untuk berpuasa, adapun ketentuannya dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 183, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."
Ketika umat muslim berpuasa berarti harus menahan dari rasa lapar dan dahaga juga menahan dari hawa nafsu dan hal lainnya yang menyebabkan batal yaitu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bongkar 3 Keutamaan Bulan Ramadan Menurut Nabi Muhammad SAW, Jangan Sia-siakan!
Karena hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib maka bagi yang dengan sengaja atau tidak sengaja tidak berpuasa harus mengganti puasa tersebut.
Apalagi seperti wanita yang setiap bulannya ada masa halangan atau datang bulan yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa sehingga solusinya yaitu mengganti puasa tersebut.
Lalu bagaimana caranya mengganti utang puasa tahun sebelumnya dan bagaimana niatnya?
Ustaz Abdul Somad atau biasa disebut dengan UAS memberikan penjelasan terkait cara mengganti utang puasa Ramadan dan niat puasa tersebut.
"Puasa kami banyak bolong disengaja atau tak sengaja, bagaimana cara menggantinya?” tanya salah satu jamaah kepada UAS.
Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa puasa Ramadan yang ditinggalkan harus diganti dengan qadha puasa.
Adapun bacaan niat puasa yang merupakan pengganti untuk puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.
“Nawaitu sauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya aku niat untuk mengqadha puasa di bulan Ramadhan besok hari karena Allah SWT.
Atau bisa membaca niat “Nawaitu sauma qadha’in lillahi ta'ala,”
Dalam penyampaiannya Ustaz Abdul Somad juga menuturkan bahwa jika masih belum lunas mengganti utang puasanya maka akan dikenai denda.
“Siapa yang tidak mengganti Ramadan yang lalu sampai Ramadan ini lewat Ramadan nanti maka kena denda satu hari satu mud,” ujarnya dikutip ayojakarta.com melalui YouTube Ustadz Menjawab Senin (20/3/2023).
Menurutnya jika hanya berutang masih belum lewat bayar utang puasanya maka cukup dengan membayar qadha.
Tetapi jika utang puasanya belum dibayar dan sudah tidak ada waktu lagi atau lewat Ramadan selanjutnya maka akan dikenai denda.
Yaitu ketika berutang puasa satu hari maka harus membayar qadha puasa dan denda berupa beras sebesar 1 bud atau setara dengan 7.5 ons.
“Satu mud 7,5 ons beras, maka kalau dia mengganti Ramadan ini sampai ke Ramadan hanya qadha saja, tapi kalau lewat Ramadan qadha satu hari plus satu bud setiap satu hari,” jelas UAS.***

Share this article
Ustaz Abdul Somad juga menuturkan bahwa jika masih belum lunas mengganti utang puasanya maka akan dikenai denda.