AYOJAKARTA.COM--Beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan. Umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Umat Islam diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan dengan menahan rasa lapar, dahaga, hawa nafsu serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebenarnya, ketentuan untuk berpuasa di bulan Ramadhan dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 183.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."
Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi! Ketahui Ada 10 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 5 Penting Banget
Lalu bagaimana jika masih memiliki utang puasa di tahun sebelumnya? Bagaimana cara membayarnya?.
Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil dengan sebutan UAS memberikan penjelasan terkait cara membayar utang puasa Ramadan.
“Jika kita puasa wajib di luar Ramadhan pada hari senin atau kamis, bolehkah kita niat ganda, niat puasa wajib?” tanya salah satu jamaah dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kun Ma Alloh, Selasa (14/3/2023).
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika masih memiliki utang puasa maka wajib membayarnya yaitu bisa diganti dengan mengqadha puasa.
Cukup satu niat puasa Senin atau Kamis maka akan mendapatkan pahala dobel yakni pahala puasa membayar utang dan pahala puasa sunah.
Baca Juga: Nyadran Tradisi Jelang Ramadan Masyarakat Jawa, Warisan Bernilai Sosial dan Budaya
“Hari Kamis nanti ibu bapak puasa qadha saja, aku niat puasa qadha karena Allah ta'ala otomatis akan dapat, qadha dapat lunas satu hari, dapat puasa Kamis,” kata UAS.
Lalu bagaimana hukum puasa setelah nisfu Syaban? Apakah masih diperbolehkan atau tidak?
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa ada hadis yang menyebut bahwa kalau sudah lewat nisfu Syaban maka tidak boleh berpuasa lagi.
“Setelah nisfu Syaban ada hadis yang menyebut, kalau sudah lewat nisfu Syaban jangan puasa lagi,” kata Ustaz Abdul Somad dikutip ayojakarta.com melalui YouTube FANS USTADZ.
Terkait dengan hadis tersebut menurutnya banyak orang yang menelan mentah-mentah padahal menurut UAS ini hadis tersebut ada penjelasannya.
Di mana penceramah kondang ini menyebut bahwa untuk larangan berpuasa yakni pada orang yang memulai puasa sunah setelah nisfu Syaban.
“Jangan dibaca itu bulat-bulat, yang tidak boleh puasa itu orang yang memulai puasa sunah setelah nisfu Syaban, itu yang tak boleh,” tuturnya.
“Selama ini tak pernah dia berpuasa, Rajab tak pernah puasa, satu dua tiga empat ini tak ada puasa, tiba-tiba setelah nisfu Syaban dimulainya puasa sunah itu tak boleh. Itulah makna hadis itu,” jelasnya.
Penjelasan hadis tersebut akan berbeda pada seseorang yang telah sering berpuasa seperti puasa sunah Senin Kamis.
Selain itu ada yang juga diperbolehkan puasa setelah nisfu Syaban yakni ketika seseorang mengqadha puasa.***

Share this article
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika masih memiliki utang puasa maka wajib membayarnya yaitu bisa diganti dengan mengqadha puasa.