Bagaimana Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:15 WIB
Buya Yahya (Bonsernews.com/Instagram@buyayahya_albahjah)
Buya Yahya (Bonsernews.com/Instagram@buyayahya_albahjah)

AYOJAKARTA.COM - Menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan adalah wajib hukumnya bagi setiap umat muslim.

Akan tetapi ada ketentuan dan hukum yang berbeda bagi seorang ibu yang sedang menyusui ataupun sedang hamil.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Islam tidak memberatkan ibu hamil dan menyusui untuk berpuasa, boleh berpuasa sebagaimana kemampuannya.

Baca Juga: Menu Buka Puasa yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Cukup 2 Ini, Apa Saja?

Ketika ibu menyusui berpuasa, maka ia tetap harus memperhatikan kondisi bayi dan dirinya, pasalnya selama puasa dia akan tetap memberikan asinya.

Akan tetapi menurut penjelasan Buya Yahya, apabila khawatir dengan kondisi dia dan bayinya boleh saja membatalkan puasanya.

"Wanita yang menyusui jika mereka merasa perlu untuk berbuka karena beban beratnya ketika menyusui," jelas Buya Yahya.

"Atau merasa kasihan kepada bayinya jika berpuasa, maka wanita tersebut boleh berbuka puasa dan tidak dosa," sambungnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Flexing Ibadah, Makanan dan Harta di Bulan Ramadan, Pahala Puasa Bisa Berkurang?

Buya Yahya pun menyampaikan dalam ilmu fiqih sederhana, ibu hamil dan menyusui termasuk dalam salah satu yang boleh membatalkan puasa.

"Dalam fiqih praktis yang kami hadirkan, sembilan orang yang boleh berbuka puasa, di antaranya adalah orang hamil dan orang menyusui," jelas Buya Yahya.

Begitupun dengan ibu hamil, boleh saja ia menunaikan ibadah puasa tetapi harus memperhatikan kondisinya serta bayi dalam kandungannya.

Dalam artian, selama berpuasa tentu janin dalam kandungan tetap membutuhkan asupan nutrisi yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X